Loading

Kawasan Cagar Budaya Kota Baru

Status : Kawasan Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Kawasan Cagar Budaya Kota Baru terletak di Kota Yogyakarta merupakan bekaspermukiman masyarakat golongan Eropa-Belanda di Kota Yogyakarta pada masa pemerintahan Kolonial Hindia-Belanda. Kawasan ini dibangun awal abad ke-20 (tahun 1920-an) berupa satuan ruang yang ditata dan dibangun terdiri atas fasilitas permukiman, pendidikan, kesehatan, keagamaan, dan olah raga bagi penghuninya. Penulisan nama "Kota Baru" dibedakan dengan penulisan nama wilayah administratif saat ini yang menggunakan nama "Kotabaru".

Permukiman masyarakat Eropa-Belanda di kawasan Kota Baru ini memiliki karakteristik tata ruang berbentuk radial konsentris. Karakter tersebut merupakan penerapan konsep perancangan kawasan Garden City yang diadaptasikan terhadap lingkungan di Hindia Belanda. Tata ruang tersebut memiliki jalan raya (bulevar) sebagai sumbu utama sirkulasi jaringan jalan yaitu Mataram Boulevard (saat ini bemama Jalan Suroto) yang berpangkal pada poros ruang terbuka (saat ini berupa Stadion Kridosono) lurus ke arah utara. Jalan ini menjadi pembatas wilayah barat dan timur di dalam kawasan Kota Baru. Pembedaan area barat dan timur ini terlihat pada penamaan kelompok jalan yang berbeda seperti yang tercantum pada Peta Kota Yogyakarta tahun 1925 skala 1:10.000. Pada peta terse but tercantum penamaan jalan di sebelah timur Mataram Boulevard menggunakan nama-nama sungai seperti: Serayu, Opak, Progo, Bedok, dan Oya, sedangkan penamaan jalan di sebelah barat bulevar menggunakan nama-nama gunung, yaitu: Merapi, Merbabu, Sindoro, Sumbing, Ungaran, Prau, Lawu, dan Telomoyo. Pada area bagian timur tersebut didominasi terdiri atas bangunan-bangunan fasilitas umum seperti: rumah sakit, sekolah, dan markas-asrama militer. Sedangkan area bagian barat pada awalnya didominasi bangunan-bangunan rumah tinggal yang dilengkapi dengan sarana peribadatan, olah raga, dan sekolah. Kawasan eagar Budaya Kota Baru terdiri atas dua Situs eagar Budaya yaitu: Situs eagar Budaya Kota Baru Timur dan Situs eagar Budaya Kota Baru Barat berdasarkan penetapan status Situs eagar Budaya oleh Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta No. 63/KEP/2023, dan No. 62/KEP/2023. 

Kawasan eagar Budaya Kota Baru memiliki Bangunan eagar Budaya meliputi rumah tinggal, asrama, kantor, gereja, rumah sakit, sarana olah raga, dan sekolah yang bergaya arsitektur Indis. Bangunan-bangunan tersebut menampilkan gaya arsitektur dan teknologi yang mewakili jamannya serta mengandung nilai-nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Bangunan-Bangunan eagar Budaya yang dimaksud meliputi: 
1. Stasiun Lempuyangan 
2. Rumah Sakit Bethesda 
3. Asrama Kompi Kotabaru 
4. SMPN 5 Yogyakarta 
5. Rumah Sakit Tingkat III dr. R. Soetarto 
6. SMA BOPKRI I Yogyakarta 
7. Rumah Tinggal Jl. Suhartono Nomor 2 
8. Klinik Pratama Detasemen Kesehatan Wilayah 
04.04.02 
9. Rumah Dinas Koman dan Resimen 
072 I Pamungkas 
10. Rumah Tinggal Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo 
Nomor 3 
11. Bangunan Jl. Juadi Nomor 3 
12. Bangunan Jl. Umum Kalipan Nomor 3 
13. Bangunan Jl. Umum Kalipan Nomor 5 
14. SDN Ungaran I Yogyakarta 
15. Museum Sandi 
16. Gereja Santo Antonius 
17. SMAN 3 Yogyakarta 
18. Kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta 
19. Gedung Radio Republik Indonesia 
20. Gedung PT. Asuransi Jiwasraya 
21. Rumah Tinggal Mr. Djody Gondokusumo 
22. Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) 
23. Gedung Seminari 
24. Kolese Santo Ignatius 
25. Susteran Amal Kasih Darah Mulia 
26. Bangunan Jl. Abu Bakar Ali No. 24 
27. Bangunan Jl. Abu Bakar Ali No. 4 
28. Bangunan Mess Direktorat Jenderal 
Perbendaharaan Kementerian Keuangan 
Republik Indonesia Jl. Ahmad Jazuli No. 6 
29. Bangunan Eks Gardu Listrik ANIEM 
30. Bangunan Jl. I Dewa Nyoman OkaNo. 7 
31. Bangunan Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 11 
32. Bangunan Jl. Krasak Nomor 1 
33. Bangunan Jl. Krasak Nomor 3 
34. Bangunan Jl. Sabirin Nomor 7 
35. Bangunan Jl. Sabirin Nomor 10 
36. Bangunan Jl. Sabirin Nomor 23 
37. Bangunan Jl. Sajiono Nomor 7 
38. Bangunan Jl. Sajiono Nomor 11 
39. Bangunan Jl. Sajiono Nomor 15 
40. Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 5 
41. Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 7 
42. Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 10 
43. Bangunan Jl. Supadi Nomor 11 
44. Bangunan Jl. Supadi Nomor 15 
45. Bangunan Jl. Supadi Nomor 17 
46. Bangunan Jl. Telomoyo Nomor 1 

Secara rinci letak dan informasi Bangunan Cagar Budaya tersebut di atas, tertuang dalam lampiran. 

Status : Kawasan Cagar Budaya
Periodesasi : Kolonial (Belanda/Cina)
Tahun : 1920
Alamat :

SK Gubernur : SK Gubernur No 130/KEP/2023


Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Fungsi Bangunan : Pemukiman
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Fungsi Situs : Pemukiman
Fungsi : Pemukiman
Tema Kawasan : Pemukiman
Objek Yang Termasuk : Stasiun Lempuyangan, Rumah Sakit Bethesda, Asrama Kompi Kotabaru, SMPN 5 Yogyakarta, Rumah Sakit Tingkat III dr. R. Soetarto, SMA BOPKRI I Yogyakarta, Rumah Tinggal Jl. Suhartono Nomor 2, Klinik Pratama Detasemen Kesehatan Wilayah 04.04.02, Rumah Dinas Koman dan Resimen 072 I Pamungkas, Rumah Tinggal Jl. dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 3, Bangunan Jl. Juadi Nomor 3, Bangunan Jl. Umum Kalipan Nomor 3, Bangunan Jl. Umum Kalipan Nomor 5, SDN Ungaran I Yogyakarta, Museum Sandi, Gereja Santo Antonius, SMAN 3 Yogyakarta, Kantor Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Gedung Radio Republik Indonesia, Gedung PT. Asuransi Jiwasraya, Rumah Tinggal Mr. Djody Gondokusumo, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gedung Seminari, Kolese Santo Ignatius, Susteran Amal Kasih Darah Mulia, Bangunan Jl. Abu Bakar Ali No. 24, Bangunan Jl. Abu Bakar Ali No. 4, Bangunan Mess Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Jl. Ahmad Jazuli No. 6, Bangunan Eks Gardu Listrik ANIEM, Bangunan Jl. I Dewa Nyoman OkaNo. 7, Bangunan Jl. I Dewa Nyoman Oka No. 11, Bangunan Jl. Krasak Nomor 1, Bangunan Jl. Krasak Nomor 3, Bangunan Jl. Sabirin Nomor 7 Bangunan Jl. Sabirin Nomor 10, Bangunan Jl. Sabirin Nomor 23, Bangunan Jl. Sajiono Nomor 7, Bangunan Jl. Sajiono Nomor 11, Bangunan Jl. Sajiono Nomor 15, Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 5, Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 7 Bangunan Jl. Serma Taruna Ramli Nomor 10, Bangunan Jl. Supadi Nomor 11, Bangunan Jl. Supadi Nomor 15, Bangunan Jl. Supadi Nomor 17, Bangunan Jl. Telomoyo Nomor 1
Konteks : Kawasan Kota Baru sebagai lokasi permukiman masyarakat golongan Eropa-Belanda sebagai penduduk Kota Yogyakarta pada tahun 1920-an. Kawasan Kota Baru menjadi salah satu bukti tahap perkembangan Kota Yogyakarta yang menandai urutan tahapan pertumbuhan kawasan pemukiman orang-orang Belanda di Yogyakarta. Bermula dari kawasan Loji Kecil yang terletak tepat di timur Benteng Vredeburg, kemudian permukiman berikutnya muncul di timur Sungai Code yaitu kawasan Bintaran. Selanjutnya menempati lokasi baru yang tidak jauh dari kawasan Bintaran yaitu kawasan yang ditata secara khusus yang dinamai Nieuwe Wijk yang kemudian dikenal dengan nama Kota Baru, hingga kemudian bertambah lagi di wilayah baru (di utara tugu) menjadi kawasan Jetis. Kawasan Kota Baru sebagai kompleks permukiman untuk masyarakat Eropa-Belanda di Yogyakarta ini memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan kawasan-kawasan permukiman untuk masyarakat golongan Eropa-Belanda di kota-kota lain di Jawa. Kawasan Kota Baru dilengkapi dengan berbagai sara penunjang seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan dan sarana olah raga. Hal ini tidak dijumpai pada permukiman serupa, misalnya kawasan Menteng di Batavia (1910), kawasan Darmo di Surabaya (1914), dan kawasan Candi Baru di Semarang (1916). Mengenai kapan dan bagaimana kawasan Kota Baru ini dibangun, belum diperoleh data sejarah yang mencantumkan secara pasti. Terdapat informasi berupa keterangan mengenai usulan perolehan lahan untuk pembangunan kawasan pemukiman oleh Residen Yogyakarta kala itu (P.W. Jonquiere) kepada Sultan Hamengku Buwono VII. Pelaksanaan penggunaan hak pakai lahan ini diatur pada dokumen Rijksblad van Sultanaat Djogjakarta No. 12 tahun 1917. Namun, dalam dokumen tersebut tidak tercantum nama dan posisi lokasi yang dimaksud. Kemungkinan dokumen tersebut bersifat dokumen izin prinsip untuk pembangunan kawasan, karena di dalamnya memuat secara detail aturan mengenai pembayaran pajak oleh pihak-pihak terkait.Pada peta Kota Yogyakarta tahun 1872-1903-1920-1925-1933 diketahui perkembangan kawasan ini yang semula berupa lahan yang terdapat bangunan dalem Gondokusuman dan dalem Sindudipuran. Di sisi selatan lahan ini terdapat bangunan Stasiun "Djokja" (Stasiun Lempuyangan) yang merupakan stasiun keretaapi pertama di Y ogyakarta. Pada awal abad XX (tahun 1903) telah terdapat bangunan rumah sakit Petronella dan jaringan jalan berpola grid tron. Pada tahun 1920 dalem Gondokusuman masih berdiri dan pola sirkulasi jalan telah berkembang. Kawasan Kota Baru sebagai permukiman eksklusif penduduk Eropa/Belanda di Yogyakarta telah terbentuk sejak tahun 1925 melalui peta Kota Yogyakarta tahun 1925 dan tahun 1933.
Riwayat Pemanfaatan : 1) Pada tahun 2000, dilakukan Inventarisasi dan Pendataan Bangunan Cagar Budaya di DIY (Kotabaru) oleh Pemerintah Provinsi DIY melalui Dinas Kebudayaan DIY. 2) Pada tahun 2013-2014, Dinas Kebudayaan DIY menyiapkan Panduan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Kraton, Malioboro, Pakualaman, Kotagede, dan Kotabaru. 3) Hingga tahun 2015, Dinas Kebudayaan DIY beserta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Yogyakarta telah mengidentifikasi bangunan kategori Warisan Budaya dan Cagar Budaya di kawasan Kotabaru dan telah ditetapkan di dalam Daftar Warisan Budaya Daerah DIY dan Kota Yogyakarta. 4) Pada tahun 2014, BAPPEDA Kota Yogyakarta menyiapkan Kajian dan Studi tentang Perencanaan Penataan Kawasan Kotabaru 5) Pada tahun 2015, Dinas Pemukiman Sarpras  Wilayah Kota Yogyakarta menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kotabaru 6) Pada tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan – Energi dan Sumber Daya Mineral DIY menyusun Peraturan Zonasi Kawasan Budaya Kotabaru, Yogyakarta 7) Pada tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan – Energi dan Sumber Daya Mineral DIY menyusun dan menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kotabaru, Yogyakarta 8) Pada tahun 2015, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan – Energi dan Sumber Daya Mineral DIY menyusun dan menyiapkan Master Plan Kawasan Budaya Perkotaan DIY, termasuk di dalamnya Kawasan Kotabaru. 9) Panduan pelestarian Kota baru 2018 oleh Disbud DIY 10) Penataan pedestrian Jalan Suroto dan Jalan Sudirman 2020 Dinas PU Kota Yogyakarta  
Nilai Ilmu Pengetahuan : Kawasan eagar Budaya Kota Baru merupakan adaptasi dari konsep Garden City yang disesuaikan dengan kondisi alam tropis di Hindia Belanda.
Nilai Budaya : Kawasan Cagar Budaya Kota Baru merupakan tinggalan permukirnan yang memiliki rancangan khas berdasar konsep Garden City dan satu-satunya di DIY.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah, Pemerintah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, Lembaga Swasta
Pengelolaan
Nama Pengelola : Pemerintah, Pemerintah DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta, Lembaga Swasta