Peristiwa Sejarah |
: |
Lokasi Makam Raja di Imogiri merupakan daerah perbukitan yang dipilih Sultan Agung (masa pemerintahan 1613-1646 M) sebagai makam keluarga. Berdasarkan Babading Sangkala dan Babad Momana, pembangunan kompleks makam diawali pada tahun 1552 Caka (1629 M) di Bukit Giriloyo yang dipimpin oleh Pangeran/ Panembahan Juminah salah seorang paman Sultan Agung. Setelah pembangunan lokasi makam telah selesai, Pangeran Juminah wafat mendahului Sultan Agung dan dimakamkan di lokasi tersebut. Karena kompleks makam telah digunakan serta pertimbangan luas lahan yang sempit, maka dilakukan pembangunan kompleks makam yang baru. Pembangunan makam ini berlokasi di Bukit Merak yang terletak di sebelah barat daya Bukit Giriloyo. Pembangunan dimulai pada tahun 1554 Caka (1632 M) oleh Sultan Agung yang diperuntukkan sebagai makam raja – raja Mataram berserta keturunannya. Kompleks makam yang baru dibangun ini selesai pada tahun 1567 Jawa (1645 M). Tidak sampai setahun kemmudian, Sultan Agung wafat pada tahun 1646 M dimakamkan pada posisi paling tinggi di kompleks pemakaman tersebut. Disebutkan dalam Babad Momana bahwa pada tahun 1639 Jawa (1715 M) Susuhunan Pakubuwana I memperluas makam kerajaan di Pajimatan. Kemudian pada tahun 1643 Jawa (1719 M) Sunan Prabu Mangkuratmembangun makam baru di Imogiri bagi Susuhunan Pakubuwana I yang wafat pada tahun 1642 Jawa (1718 M). Dengan adanya Perjanjian Giyanti tahun 1755 wilayah Mataram Islam yang berupa daerah kekuasaan Kasunanan Surakarta dikurangi separuh wilayahnya untk menjadi wilayah Kasultanan Yogyakarta. Namun demikian, kompleks permakaman Pajimatan Imogiri tetap menjadi tempat sakral bagi kedua kerajaan tersebut. Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan dan pelestarian makam serta pemanfaatan tempat tersebut. Pada tanggal 27 Mei 2006 kompleks ini mengalami kerusakan akibat peristiwa gempa bumi. Selanjutnya dilakukan pemugaran oleh Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2006 – 2008. Makam Raja di Imogiri dimiliki oleh Kraton Yogyakarta da Kraton Surakarta serta dikelola dan dirawat oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul, dan Dinas Kebudayaan DIY. (Sumber: Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 316/KEP/2020 tentang Penetapan Lokasi Makam Raja di Imogiri Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Provinsi.)
|