Loading

Situs Kedhaton Sultan Agungan dan Keluarga

Status : Situs Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Belum Ada

Status : Situs Cagar Budaya
Nama Lainnya : Belum Ada
Kawasan : Kawasan Cagar Budaya Imogiri
Alamat :

SK Walikota/Bupati : SK Bupati Bantul No. 458 tahun 2016 tentang Benda, Struktur, Bangunan, dan/atau Situs Cagar Budaya P


Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Fungsi Bangunan : Penguburan
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Tema : Religi/Keagamaan,Islam
Fungsi Situs : Penguburan
Jumlah WBCB : Dalam situs Kedhaton ini terdapat WB/CB berupa bangunan, struktur, dan benda WB/CB. Bangunan WB/CB: 1. Gapura Kori Supit Urang 2. Gapura Regol Sri Manganti I 3. Gapura Regol Sri Manganti II 4. Gapura Papak Struktur WB/CB: 1. Kelir Gapura Supit Urang 2. Kelir Regol Sri Manganti I 3. Kelir Regol Sri Manganti II 4. Kelir Gapura Papak 5. Kolam Makam Imogiri Benda WB/CB: 1. Padasan Kyai Mendhung 2. Padasan Nyai Siyem 3. Padasan Kyai Danumaya 4. Padasan Nyai Danumurti
Fungsi : Penguburan
Tokoh : Makam Imogiri merupakan Makam yang dibangun oleh Sultan Agung (Raja pertama Kerajaan Mataram Islam), menurut babad Sengkala pembangunan dimulai pada tahun 1551 tahun Jawa (1629 Masehi) (de Graaf, ; Inajati, 1973). Dalam Babad Nitik dan cerita rakyat disebutkan bahwa Sultan Agung memilih bukit Merak sebagai makamnya karena tanah harum yang dilemparkannya dari Mekah jatuh pada bukit tersebut (Inajati, 1973).
Peristiwa Sejarah : Sebelum membangun Makam Imogiri, Sultan Agung memerintahkan untuk memperbaiki makam Sunan Bayat pada tahun 1542 tahun Jawa (1620 Masehi). Sebelum Imogiri, Sultan Agung telah memerintahkan untuk membuat makam keluarga kerajaan di Bukit Giriloyo. Namun, karena Penembahan Juminah yang mengawai pembangunan meninggal dalam proses itu dan dimakamkan di Girilaya, maka Sultan Agung memerintahkan untuk membuat pemakaman baru. Dengan berbagai pertimbangan pemilihan tempat akhirnya terpilihlah Bukit Merak sebagai lokasi pemakaman. Sultan Agung-lah yang pertama dimakamkan di tempat Makam Imogiri pada tahun 1645 Masehi.
Konteks : Kedhaton Sultan Agungan ini memiliki gaya arsitektural yang hampir sama dengan arsitektural dari makam Tembayat, Klaten. Pembangunan Makam di atas bukit merupakan penanda keberlanjutan budaya dari kebudayaan pra-Islam, yakni tempat-tempat tinggi memiliki tingkat kesakralan yang tinggi. Sebelum masa islam atau pra-Islam (masa hindu/budha) bangunan suci ditempatkan di tempat yang tinggi. Pada Kompleks Makam Imogiri, dibangun pada bukit merak dan dibangun dengan bertingkat-tingkat. Pada tingkat tertinggi terletak makam tokoh yang menjadi pusat seluruh kelompok pemakaman tersebut.
Riwayat Penemuan : Situs Kedhaton sejak pertama kali dibangun hingga sekarang masih menjadi living monument, dan difungsikan sebagai mana fungsinya.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta
Alamat Pemilik : Keraton Yogyakarta dan Keraton Surakarta
Pengelolaan
Nama Pengelola : Abdi Dalem Keraton Surakarta dan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta
Alamat Pengelola : Dsn. Pajimatan
Catatan Khusus : Tahun 2008, rehabilitasi dilakukan di kompleks Kedhaton Sultan Agungan. Rehabilitasi ada pada halaman I, Halaman II, dan Halaman III, sedangkan pada halaman terakhir (halaman IV) tidak ada rehabilitasi karena cungkup beserta bangunan disekitarnya tidak mengalami kerusakan. Penambahan struktur untuk penguatan Gapura dan kelir dilakukan setelah terjadi Gempat tahun 2006, yakni rehabilitasi tahun 2008. Rehabilitasi dan Konservasi MPN Sultan Agung Hanyokrokusumo (Keedhaton Kasultanan Agungan): 1.   Rehabilitasi dan Konservasi cungkup Amangkurat perbaikan dinding 1 bata, struktur kayu atap, atap dan lantai. 2.   Konservasi Mustoko atap makam Sultan Agung, pengecatan kerpus seng 3.   Pengupasan lantai lama dan diganti dengan lantai granit di makam Sultan Agung 4.   Perbaikan blandar kayu yang rusak dan kolom kayu yang kropos pada struktur kayu bangunan. Pembuatan tritisan di sisi utara dan selatan bangunan (di Bale fasilitas umum pada halaman I) 5.   Rehabilitasi dan Konservasi Bangsal Luar Sebelah barat (Yogyakarta) ·         Perbaikan dan Konservasi elemen atap, rangka atap kolom kayu ·         Pengantian lantai pc diganti granit ·         Genting dan kerpus diganti genting dan kerpus plum ·         Pengecatan plitur dengan plitur jawa ·         Penataan instalasi listrik/peneranganSitus Kedhaton Sultan Agungan dan Keluarga memiliki beberapa bangunan cagar budaya, struktur maupun benda cagar budaya yang tertulis di SK Bupati Bantul No 458 tahun 2016. Pemberian kategori struktur cagar budaya pada objek Kelir yang terdapat di Kedhaton ini cukup membuat bingung tim surve reinventarisasi, dikarenakan kategori bangunan cagar budaya berdasarkan Pergub DIY No. 62 Tahun 2013 tentang Pelestarian CB, yang dimaksud dengan Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Definisi tersebut menyebutkan bahwa untuk dikategorikan menjadi Bangunan CB memiliki syarat yaitu 1) memenuhi ruang berdinding, 2) tidak berdinding, 3) memiliki atap. Syarat nomor 3 yang menyebutkan kata “dan beratap” memiliki pengertian bahwa syarat kategori bangunan harus memiliki atap. Sedangkan pada SK Bupati Bantul No. 458 tahun 2016, objek Kelir dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Oleh sebab itu berdasarkan pemahaman dari tim surve objek Kelir di kategorikan sebagai Struktur Cagar Budaya, karena bentuk objek Kelir lebih dapat diterima dan tidak bertentangan dengan definisi tersebut (Pergub DIY No. 62 tahun 2013) jika di masukkan kedalam Kategori Struktur Cagar Budaya.