Toko Karunia Card ini terletak di Jl. Brigjen Katamso no.33, RT 10/ RW 4, kelurahan Prawirodirjan, kecamatan Gondomanan, Yogyakarta dengan koordinat geografis X -7.80315 dan Y 110.36928. Bangunan Gaya Arsitektur Khas Pecinan
ini sejak dulu merupakan sebuah rumah toko atau rumah niaga berlantai dua dengan arsitektur Tionghoa dan terletak di kawasan yang dahulu merupakan salah satu kantong pemukiman masyarakat Tionghoa di Kota Yogyakarta. Sekitar tahun 1830 dan 1867, di Yogyakarta mulai bermunculan kantong-kantong pemukiman Tionghoa yang ada di Kampung Ketandan, Dagen, Pajeksan, Beskalan, Gandekan, dan Ngabean. Rumah ini menghadap ke barat dan terletak sedikit ke selatan dari Klenteng Hok Tik Bio (Vihara Buddha Praba).
Rumah toko ini diperkirakan berdiri seiring dengan berkembangnya permukiman Tionghoa di Yogyakarta sekitar tahun 1830 dan 1867. Kebanyakan rumah-rumah toko milik komunitas Tionghoa memang digunakan untuk kepentingan usaha dagang. Hingga kini, rumah toko ini masih digunakan sebagai bangunan niaga dengan toko di lantai bawah dan rumah di lantai atas.
Rumah toko Tionghoa ini dibangun dengan memadukan gaya arsitektur Indis dan pedoman prinsip Fengshui dari Tiongkok. Ciri arsitektur ini dapat dilihat pada bentuk atap bangunan yang termasuk dalam tipe atap Curved Sweeping Roofs yakni ujung atap melengkung ke atas, bangunannya yang memiliki dua lantai, dan adanya beranda berpagar di lantai atas. Biasanya lantai pertama digunakan sebagai tempat usaha atau berjualan sementara lantai kedua digunakan sebagai tempat tinggal. Ruang-ruang dalam rumah dibangunan sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk urusan perniagaan.
Sebagai bangunan Cagar Budaya yang menunjukkan ciri arsitektur Tionghoa di Yogyakarta, rumah toko ini masih mempertahankan beberapa komponen asli bangunan dengan penambahan dan penggantian pada bagian lantai, plafon, dan atap.
Bangunan Toko Karunia Card merupakan bangunan warisan budaya yang berada di Jalan Brigjend Katamso No. 33 Kelurahan Prawirodirjan, Yogyakarta. Bangunan ini merupakan rumah tinggal sekaligus tempat perniagaan milik seorang pedagang Tionghoa. Rumah tinggal yang difungsikan juga sebagai toko atau biasa disebut dengan ruko atau rumah toko, merupakan salah satu ciri komunitas Tionghoa. bangunan ruko banyak ditemukan di permukiman-permukiman Tionghoa di Yogyakarta yang mulai berkembang sekitar tahun 1830 dan 1867. Ruko Tionghoa umumnya dibangun dengan gaya tradisional Tionghoa. Namun seiring berjalannya waktu ruko Tionghoa juga dibangun dengan memadukan gaya arsitektur Indis dan Tionghoa. Ruang-ruang dalam rumah dibangunan sesuai dengan kebutuhan, terutama untuk urusan perniagaan.
Bangunan toko Karunia Card dibangun seperti ruko pada umumnya. Bangunan ini terdiri dari dua lantai. Lantai pertama difungsikan sebagai tempat usaha atau berjualan, sedangkan lantai kedua digunakan sebagai tempat tinggal. Atap bangunan ini menggunakan atap tipe Ngan Sang atau atap model pelana yang merupakan atap khas bangunan Tionghoa yang biasa ditemukan di nusantara. Atap ini memiliki ujung atap melengkung ke atas dengan hiasan di bagian puncak atap. Selain atap, elemen arsitektur tradisional Tionghoa seperti ragam hias berupa ukiran dapat ditemukan di rumah ini. Di lantai dua bangunan ini terdapat beranda yang dilengkapi dengan pagar kayu.
Referensi:
Kurniawan, Jujun (ed). 2016. Pusparagam Warisan Budaya Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
Fungsi Bangunan | : | Niaga,Rumah/Permukiman |
Komponen Pelengkap | : |
|
Fungsi Situs | : | Niaga,Rumah/Permukiman |
Fungsi | : | Niaga,Rumah/Permukiman |
Nilai Sejarah | : | Merupakan bangunan yang didirikan pada masa cina mulai masuk ke Yogyakarta. |
Nilai Budaya | : | Bangunan ini memiliki ciri khas kebudayaan cina baik dari segi arsitektur maupun kinsep ruang. |
Nilai Ekonomi | : | Bangunan ini digunakan sebagai tempat berdagang atau dijadikan toko. |
Nama Pemilik Terakhir | : | Bambang Cahyono (alm) |
Nama Pengelola | : | Agung Indra Samudra |
Alamat Pengelola | : | jl. Brigjen Katamso No 33 |
Catatan Khusus | : | Renovasi dilakukan sebatas pada perbaikan bila terjadi dilakukan tanpa merubah bentuk asli bangunan. Penerima Penghargaan Walikota tahun 2008 |