Loading

Lokasi Stupa Glagah

Status : Situs Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Sumber dokumen kesejarahan dari R.O.D. (Rapporten van den Oudheidkundigen Dienst in Nederlandsch Indie) tahun 1915 menyebutkan bahwa di afdeling Kulon Progo, distrik Sogan terdapat sebuah dagob atau stupa yang berlokasi di Sios dengan nomer inventaris 1281. Disebutkan bahwa stupa tersebut berada di sebuah landasan. Informasi tersebut merujuk R.O.C. (Rapporten van den Commissie in Nederlansch Indie voor Oudheidkundig Onderzoek op Java en Madoera tahun 1909) yang menjelaskan tentang keberadaan sebuah stupa dalam posisi roboh dengan tinggi 90 cm. Bagian kaki stupa berbentuk segi empat dengan garis tengah 75 cm. 
Berdasar Laporan Ekskavasi tahun 1992 diketahui bahwa di Situs Sidorejo telah dilakukan kegiatan survei dan pemetaan yang dilakukan pada tahun 1982. Dalam kegiatan tersebut, melalui test pit ditemukan struktur bata yang berjarak 12 m dari sudut utara stupa dengan titik koordinat 11º12’10”. Tatanan struktur bata tersebut digunakan sebagai acuan dalam menentukan kotak ekskavasi. Data yang berhasil diungkap adanya struktur dengan bahan batu kali dan bata. Tatanan batu kali ditemukan dengan tatanan yang masih kompak dan diduga masih insitu. Struktur ini diduga sebagai bagian dari pembatas halaman atau pagar. 
Di dalam Lokasi Stupa Glagah saat ini terdapat objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya maupun yang belum ditetapkan. Objek-objek tersebut yaitu:. 
1) Stupa beserta lapik persegi yang terbuat dari batu andesit. 
2) Arca Bodhisatwa Vajrapani terbuat dari perunggu. 
3) Arca Dyani Budha Amogasidha terbuat dari perunggu. 
4) Struktur tatanan batu kali yang berpola di sekitar stupa. 
5) Struktur bata di sekitar tatanan batu kali. 

Status : Situs Cagar Budaya
Alamat :
Koordinat:
7.9000273620542° S, 110.06635934114° E

SK Walikota/Bupati : Keputusan Bupati Kulon Progo No. 508/A/2021


Lokasi Lokasi Stupa Glagah di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Belum ditemukan sumber sejarah tertulis yang menerangkan Situs Stupa Glagah. Berdasarkan cerita rakyat turun-temurun, masyarakat meyakini keberadaan Stupa Glagah berkaitan dengan Kadipaten Sios. Diyakini bahwa tempat Stupa Glagah berada merupakan bekas lokasi Kadipaten Sios. Menurut cerita rakyat, dahulu terdapat bupati yang bernama Cangak Mengeng, yang memerintah di Kadipaten Sios. Ia mendirikan padepokan di sekitar Glagah sebagai tempat untuk beribadah (bersemedi) dalam ajaran Buddha bagi dua putrinya, yaitu Nyi Sekar Kenanga dan Nyi Gadung Melati. Saat ini warga meyakini bahwa tempat stupa adalah lokasi peribadatan (pertapaan) Nyi Sekar Kenanga, sementara tempat peribadatan Nyi Gadung Melati berada di sebelah barat stupa, yaitu pada tinggalan berbentuk batu persegi. Kadipaten Sios hancur karena dimusnahkan sendiri oleh Bupati Cangak Mengeng. Hal tersebut dilakukan karena sumpah yang diucapkan sewaktu perang melawan Bupati Lowano yang datang dari sebelah barat. Kekalahan Bupati Cangak Mengeng mengakibatkannya harus memenuhi sumpahnya untuk menghancurkan Kadipaten Sios. Nama Sios berganti menjadi Sidorejo pada 1 Sura 1947 semasa pemerintahan Lurah Praptodiharjo (wawancara dengan Praptodiharjo 73 tahun, tgl. 2 Agustus 1990. Dimuat dalam laporan ekskavasi Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY tahun 1990). Perubahan nama dusun dihubungkan dengan istilah “sios” yang berarti “sido” (jadi) yang dianggap belum sempurna, kemudian ditambahkan dengan istilah “rejo” yang artinya “makmur”. Nama Sios kemudian diganti menjadi Sidorejo, yang artinya “menjadi makmur”, dengan harapan dusun tersebut akan makmur. 
Riwayat Pelestarian : 1) Penetapan Stupa Glagah sebagai Benda Cagar Budaya dengan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 421/A/2019 tanggal 12 Desember 2019. 2) Survei dan Pemetaan Situs Sidorejo tahun 1982 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta. 3) Ekskavasi Penyelamatan Situs Sidorejo tahun 1990 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta. Ekskavasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY nomor 957/A.3/PB/1990 tertanggal 19 Juli 1990, yang dilakukan selama tiga belas hari kerja, mulai 30 Juli hingga 11 Agustus 1990. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengungkap faktor-faktor arkeologis dan tingkat persebaran kebudayaan Hindu/Buddha yang melandasi keberadaan situs tersebut.  
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Bapak Tri Laksono
Pengelolaan
Nama Pengelola : Balai Pelestarian dan Peninggalan Cagar Budaya DIY
Catatan Khusus : ??Luas ±  289 m²