| Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
| Peristiwa Sejarah | : | Belum ditemukan sumber sejarah tertulis yang menerangkan Situs Stupa Glagah. Berdasarkan cerita rakyat turun-temurun, masyarakat meyakini keberadaan Stupa Glagah berkaitan dengan Kadipaten Sios. Diyakini bahwa tempat Stupa Glagah berada merupakan bekas lokasi Kadipaten Sios. Menurut cerita rakyat, dahulu terdapat bupati yang bernama Cangak Mengeng, yang memerintah di Kadipaten Sios. Ia mendirikan padepokan di sekitar Glagah sebagai tempat untuk beribadah (bersemedi) dalam ajaran Buddha bagi dua putrinya, yaitu Nyi Sekar Kenanga dan Nyi Gadung Melati. Saat ini warga meyakini bahwa tempat stupa adalah lokasi peribadatan (pertapaan) Nyi Sekar Kenanga, sementara tempat peribadatan Nyi Gadung Melati berada di sebelah barat stupa, yaitu pada tinggalan berbentuk batu persegi. Kadipaten Sios hancur karena dimusnahkan sendiri oleh Bupati Cangak Mengeng. Hal tersebut dilakukan karena sumpah yang diucapkan sewaktu perang melawan Bupati Lowano yang datang dari sebelah barat. Kekalahan Bupati Cangak Mengeng mengakibatkannya harus memenuhi sumpahnya untuk menghancurkan Kadipaten Sios. Nama Sios berganti menjadi Sidorejo pada 1 Sura 1947 semasa pemerintahan Lurah Praptodiharjo (wawancara dengan Praptodiharjo 73 tahun, tgl. 2 Agustus 1990. Dimuat dalam laporan ekskavasi Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY tahun 1990). Perubahan nama dusun dihubungkan dengan istilah “sios” yang berarti “sido” (jadi) yang dianggap belum sempurna, kemudian ditambahkan dengan istilah “rejo” yang artinya “makmur”. Nama Sios kemudian diganti menjadi Sidorejo, yang artinya “menjadi makmur”, dengan harapan dusun tersebut akan makmur. |
| Riwayat Pelestarian | : | 1) Penetapan Stupa Glagah sebagai Benda Cagar Budaya dengan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 421/A/2019 tanggal 12 Desember 2019. 2) Survei dan Pemetaan Situs Sidorejo tahun 1982 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta. 3) Ekskavasi Penyelamatan Situs Sidorejo tahun 1990 oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta. Ekskavasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala DIY nomor 957/A.3/PB/1990 tertanggal 19 Juli 1990, yang dilakukan selama tiga belas hari kerja, mulai 30 Juli hingga 11 Agustus 1990. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengungkap faktor-faktor arkeologis dan tingkat persebaran kebudayaan Hindu/Buddha yang melandasi keberadaan situs tersebut. |
| Nama Pemilik Terakhir | : | Bapak Tri Laksono |
| Nama Pengelola | : | Balai Pelestarian dan Peninggalan Cagar Budaya DIY |
| Catatan Khusus | : | ??Luas ± 289 m² |