Loading

Kantor Kecamatan Temon

Status : Bangunan Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Kantor Kecamatan Galur dibedakan menjadi 2 jenis, jenis yang pertama adalah bangunan lama, jenis yang kedua adalah bangunan baru. Bangunan lama meliputi pendhapa, bangunan induk, sepen di bagian belakang dan gandok di sisi timur pendhapa.

Tata letak bangunan lama Kantor Kecamatan Galur memanjang dari selatan ke utara. Waktu pendirian bangunan belum diketahui secara pasti. Di depan pendhapa baru Kecamatan Galur terdapat tugu yang mengandung angka  1813 - 1938, namun tidak diketahui makna angka ini (misal apakah tahun pendirian bangunan ataukah tahun penggunaan bangunan).

Kompleks kantor Kecamatan Temon menghadap ke arah selatan, ke arah jalan raya provinsi yang menghubungkan kota Wates dan Purworejo.Bentuk lahan kompleks kantor ini berbentuk persegi, memanjang utara-selatan. Pada kompleks tersebut terdapat bangunan-bangunan lama juga beberapa bangunan baru.

Bangunan lama terdiri atas pendapa, bangunan utama, bangunan tambahan di belakang (sepen), serta bangunan tambahan (gandhok) di sisi timur.

Pendapa lama terletak di sebelah timur pendapa baru. Bangunan pendapa lama ini berdenah persegi, memiliki atap berbentuk tajug. Dinding pendapa menggunakan panil kayu pada sepertiga bagian bawah dan dua pertiga di bagian atas menggunakan kaca. Dinding ini berada di semua sisi kecuali bagian utara yang langsung terhubung dengan bangunan induk. Atap bangunan disangga oleh empat tiang utama dan dua belas tiang di pinggir. Keempat tiang utama diberi suduk kili pada bagian atas, dan di antara balok kayu mendatar tersebut dengan balok di atasnya dihubungkan dengan beberapa batang kayu yang sekaligus menjadi hiasan.

Bangunan utama terletak di belakang pendapa, merupakan bangunan tembok beratap limas dengan molo yang membujur timur-barat. Denah bangunan ini adalah persegi panjang. Dinding tembok menggunakan batu ekspos pada bagian bawah dan pada bagian atas ditutup dengan lepa. Bukaan-bukaan pada bangunan ini berupa pintu dan jendela.

Bagian tambahan di belakang (sepen) merupakan ruang-ruang pendukung yang berderet utara-selatan. Terdapat lima ruang yang kemungkinan dahulu berfungsi sebagai dapur, gudang, serta kamar mandi. Bukaan-bukaan yang ada merupakan satu pintu dengan jendela (tipe gendong) pada dua ruang kedua dan ketiga dari selatan, sementara pada ruang pertam adan dua ruang terakhir tidak terdapat jendela. Ventilasi tambahan pada setiap ruang adalah dua lubang berbentuk ‘+’ pada bagian atas dinding barat. Bangunan tambahan ini berada di sisi barat bagian belakang bangunan utama, dengan emper di sisi timur yang menghubungkan bangunan ini dengan pintu belakang bangunan utama tersebut.

Di sisi timur kompleks terdapat bangunan membujur utara-selatan, menghadap ke barat atau ke bangunan induk. Bangunan ini beratap limas dengan penutup berupa genting vlam. Dinding bangunan terbuat dari tembok dengan lepa. Bangunan ini terdiri atas beberapa ruang dengan masing-masing satu pintu, dan emper terdapat pada sisi barat.

 


Status : Bangunan Cagar Budaya
Periodesasi : Tradisional Jawa
Alamat : Jalan Raya Wates KM. 10,4 Kompleks Kantor Kecamatan Temon, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.886748° S, 110.077844° E

SK Walikota/Bupati : SK BUP Kulon Progo 438/A/2017


Lokasi Kantor Kecamatan Temon di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Jenis Struktur : Tradisional
Dimensi Struktur
Jenis Bangunan : Tradisional
Fungsi Bangunan : Perkantoran
Komponen Pelengkap :
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Fungsi Situs : Perkantoran
Fungsi : Perkantoran
Konteks : Nama atau istilah Temon diperkirakan pertama kali dipergunakan sebelum terbentuknya Kabupaten Adikarta atau saat wilayah ini masih bernama Karangkemuning. Daerah Karangkemuning sebagian besar berupa tanah rawa yang tida dapat ditanami untuk dimanfaatkan hasilnya. Daerah yang padat dan tidak berawa hanya dibagian selatan sepanjang Urut Sewu, disebelah utara Samudera Hindia dan di bagian utara mulai Gunung Waja ke timur sampai tepi Sungai Progo. Dengan demikian tanah yang dapat ditanami tidak banyak sehingga penghasilan penduduk juga tidak banyak.  Daerah rawa-rawa ini merupakan jalur lalu lintas perahu-perahu yang mengarungi dari ujung barat hingga muara Sungai Progo. Perahu-perahu itu pada masa Perang Diponegoro banyak membantu sebagai alat pengangkut barang-barang yang diperlukan untuk kebutuhan perang seperti alat perang dan juga logistik. Nama Temon merupakan tempat bersejarah yang diperkirakan muncul pada masa Perang Diponegoro ini yang merujuk pada tempat atau wilayah bertemunya (Temon) dua anak Sungai Kaliwangan yang sekaligus tempat persinggahan atau pertemuan (Temon) perahu-perahu yang mengarungi wilayah ini.  Wilayah Temon merupakan bagian wilayah kekuasaan Kabupaten Adikarta dibawah Kadipaten Pakualaman. Daerah Temon mempunyai kedudukan yang penting dalam kekuasaan Kadipaten Pakualaman karena di wilayah inilah pusat dari Kabupaten Adikarto. Di wilayah ini didirikan Pesanggrahan Glagah oleh Sri Paku Alam V selama bekerja di Dusun Glagah. Pada awalnya bangunan ini dipergunakan sebagai tempat istirahat Sri Paku Alam V setelah kerja dalam rangka membuka rawa-rawa menjadi tanah pertanian yang diperuntukkan bagi rakyatnya. Beliau memprakarsai pembuatan saluran atau suangan air yang bermuara di Laut Selatan. Pesanggrahan Glagah secara keseluruhan menempati areal seluas 1 Ha. Pesanggrahan Glagah saat ini digunakan sebagai pos untuk upacara Labuhan Pura Paku Alaman setiap tanggal 10 Sura. Di pesanggrahan inilah biasanya dilakukan upacara serah terima barang-baang yang akan dilabuh ke Pantai Glagah. Barang-barang tersebut umumnya berupa gunungan hasil bumi, pakaian bekas dari Sri Paku Alam atau keluarganya, potongan kuku, potongan rambut, gunungan padi, serta aneka macam sesaji. Setelah upacara serah terima ubarampe barang yang akan dilabuh tersebut kemudian diarak dari pesanggrahan menuju Pantai Glagah. Jarak pesanggrahan hingga Pantai Glagah kurang lebih 2-3 kilometer.  Selain Pesanggrahan Glagah, pada tahun 1900 di wilayah ini dibangun makam untuk keluarga Paku Alam. Makam Girigondo sengaja dibangun karena makam Hastorenggo Kotagede diniali sudah tidak dapat menampung lagi. Kemudian KGPAA Paku Alam V memutuskan untuk menggunakan tanah yang ada di Dusun Girigondo, Desa Kaligintung, Temon. Dipilihnya lokasi ini karena memang tanah warisan keluarga dari KGPAA Paku Alam II dari istri Raden Ayu Resminingdyah.  Kabupaten Adikarta dipimpin oleh seorang bupati dengan empat orang asisten wedana (kepala onderdistrik) yang ditempatkan di wilayah Bendongan, Brosot, Temon, dan Panjatan. Jadi kedudukan Temon pada masa ini adalah sebuah onderdistrik. Seorang asisten wedana merangkap juga sebagai sekretaris kabupaten. Desa-desa dalam wilayah Kadipaten Pakualaman diatur dalam peraturan yang disebut Pranatan Kalurahan pada tahun 1918. Lurah atau kepala desa diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Kadipaten berdasarkan usul Bupati Adikarta.  Dalam peraturan itu diatur pula mengenai kewajiban, penghasilan, kedudukan, seragam, untuk para lurah dan pamong desa lainnya. Dalam pengangkatan para carik desa oleh Bupati Adikarta harus mendapat persetujuan Kepala urusan agraria di Yogyakarta terlebih dahulu, demikian juga dalam pengangkatan ulu-ulu harus dengan pertimbangan Kepala Kantor Pusat Pengairan (Centraal Waterschap Kantoor). Menurut Domein Verkalring tahun 1918, secara administratif, Kabupaten Adikarta mempunyai wilayah 2 distrik/ kawedanan yaitu Distrik Sogan dan Distrik Galur dan masing-masing distrik meliputi 2 kapanewon/onderdistrik. Distrik Sogan meliputi onderdistrik/kapanewon Wates (17 kalurahan), dan Temon (17 kalurahan) dan Distrik Galur yang meliputi onderdistrik/kapanewon Brosot (15 kalurahan) dan Panjatan (17 kalurahan). Kapanewon Temon inilah yang kemudian pada perkembangan selanjutnya menjadi Kecamatan Temon sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.  
Riwayat Pelestarian : Kegiatan rehabilitasi berupa pengecatan kembali pada lorong sisi timur yang menghubungkan bangunan utama dan tambahan diberi atap galvalum
Riwayat Pemanfaatan : Bangunan ini masih digunakan sebagai bagian dari kantor kecamatan Temon.
Riwayat Penelitian : Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. 2013. Database Warisan Budaya Kulon Progo. Tidak Diterbitkan.Kulon Progo. Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo. 2015. Ensiklopedi Budaya Kulon Progo. Tidak Diterbitkan. Kulon Progo.Poerwokosoemo, Soedarisman. Daerah Istimewa Yogyakarta. Gadjah Mada University Press. 1984.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sumber: Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 438/A/2017 Tentang Cagar Budaya Daerah
Nilai Sejarah : Menjadi bukti atas perubahan sistem pemerintahan dari masa penjajahan ke masa kemerdekaan di Kulon Progo. 
Nilai Ilmu Pengetahuan : Memberikan gambaran tentang perkembangan Kawasan Kabupaten Kulon Progo dari masa kolonial sampai sekarang. Memberikan pengetahuan teknis arsitektur tentang perpaduan antara struktur kayu dan tembok 
Nilai Pendidikan : Dapat memberikan pembelajaran tentang konservasi bangunan masa kolonial. Bangunan ini dapat dipergunakan sebagai sarana pendidikan tentang arsitektur dari masa kolonial.
Nilai Budaya : Dapat memberikan identitas sosial - budaya masyarakat di kawasan Kulon Progo bagian barat daya pada umumnya sebagai kawasan penting yang telah berkembang sejak dahulu kala.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Pengelolaan
Nama Pengelola : Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Catatan Khusus : Masyarakat sudah mengerti bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya ditambah dengan plang yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya. Berdasarkan fungsinya baik bangunan lama maupun bangunan baru keduanya sama-sama digunakan sebagai kantor kecamatan temon sehingga masyarakat tidak asing dengan bangunan tersebut.