| Peristiwa Sejarah |
: |
A. Sejarah Pengelolaan Hutan Di Yogyakarta. Sejarah pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta di mulai sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu zaman Pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels yang membentuk Dienst van Het Boschwezen (setingkat Jawatan Kehutanan) yang mengelola hutan Jawa dan Madura tahun 1873 (Staatsblad NO. 215, Tahun 1873). Jawatan ini menerbitkan Boschreglement van Java en Madoera 1913 dan Boschordonantie Voor Java En Madoera 1927, dimana membagi kawasan pemangkuan hutan menjadi 13 Bagian Hutan (BH). Salah satunya BH Surakarta dan Yogyakarta. Pada jaman penjajahan Jepang, Jawatan Hutan Belanda (Dienst Van Het Boschwezen) di ubah menjadi Ringyo Tyuoo Zimusyo. Selanjutnya pada masa Kemerdekaan dibentuk Jawatan Kehutanan (DK) dibawah Menteri Pertanian Kewenangan Jawatan Kehutanan ditegaskan Dalam PP 26/1952. Dalam pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, Jawatan Kehutanan membentuk Perum Perhutani berdasarkan PP 30 /1963, dimana untuk Bagian Daerah Hutan Surakarta menjadi salah satu Bagian Hutan di Wilayah Perum Perhutani, dan Bagian Hutan Yogyakarta tidak termasuk dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DIY (Hal ini berkaitan dengan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Keistimewaan Yogyakarta, UU nomor 3/1955). Kondisi inilah yang membedakan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang hingga saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengelola kawasan hutan negara. Konsep Houtvesterij dicetuskan pertama kali oleh A.E.J. Bruinsma, kepala Brigade Planologi Jawa Tengah di Salatiga pada tahun 1890, dan disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1892. Secara garis besar pengelolaan kawasan hutan dengan pembentukan Planning Unit atau Boschafdelling atau Bagian Hutan dan manajemen organisasi pengelola hutan (organisasi teritorial) yang efektif dan efisien. Dalam konsep Houtvesterij ini hutan Jati ditata, dipetakan, diinventarisasi, dan diekspolitasi secara swa-kelola sehingga tindakan pengelolaan hutan dapat dilakukan lebih intensif. Konsep Houtvesterij merupakan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, dimana bukan hanya mementingkan aspek teknik HUTAN semata, tetapi juga sudah memikirkan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya desa-desa enclave, hanya belum dielaborasi secara optimal karena eskalasi masalah sosial ekonomi masyarakat saat itu relatif belum besar. Pada awalnya konsep houtvesterij yang dirancang oleh Bruinsma sebatas untuk menjamin kelestarian kegiatan di tingkat tegakan (Stand Level Management) yaitu kegiatan: pembangunan hutan (forest establishment); pemeliharaan hutan (forest culture); dan pemanenan (harvesting), dan belum mencakup kegiatan Forest Product Management yaitu kegiatan pengolahan hasil hutan (processing); dan pemasaran hasil hutan (marketing). Hal ini dapat dipahami karena pada saat lahirnya konsep houtvesterij sistem penjualan kayu jati masih dalam bentuk gelondongan (log), sehingga penekanan kelestarian dalam konsep houtvesterij adalah agar setiap kegiatan teknik HUTAN (penanaman, penjarangan, pemanenan) dapat berjalan kontinyu setiap tahun dan tidak mengalami kerugian. Konsep houtvesterij ini kemudian berkembang dan dipadukan dengan konsep Tumpangsari oleh Buurman, Tabel Normal Tegakan Hutan Jati oleh Wolf von Wulfing, dan Metode Penjarangan Hutan oleh Hartz. Organisasi pengelolaan hutan berdasarkan konsep houtvesterij dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Planning Unit yang bertugas mengendalikan/mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock), dan Management Unit sebagai organisasi pengelolaan hutan yang berfungsi untuk pelaksanaan kegiatan teknik kehutanan yang efektif dan efisien. Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi sub-ordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan. Organisasi management unit ini dibangun berdasarkan territorial atau kewilayahan yang ditata berdasarkan kondisi bentang alam baik topografi, geomorfologi, satuan DAS/Sub DAS atau yang berdekatan, kondisi biofisik, bioecoregion dan lainnya, yang bertujuan untuk dapat dijadikan satu kesatuan pengeloaan secara lestari. Oleh karena itu, kewilayahan kehutanan berbeda (tidak selalu sama) dengan kewilayahan administratif pemerintahan. Tahapan organisasi pengelolaan yang dibangun di tingkat management unit yaitu : Houtvesterij (Daerah Hutan) Pelaksanaan pengelolaan wilayah Houtvesterij ini dipimpin oleh seorang Houtvester, yang pada era Jawatan Kehutanan dinamakan Kepala Daerah Hutan (KDH), dan pada jaman Perhutani berubah menjadi Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm/KKPH). Houtvesterij ini berfungsi sebagai pengelola satu kesatuan kelestarian hutan dalam wilayah houtvesterij. Houtvesterij ini bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan teknis seperti tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Daerah Hutan ini dibagi dalam beberapa Bagian Daerah Hutan (BDH). Bagian Daerah Hutan (BDH) Pada era Djatibedrijfs Kepala Bagian Daerah Hutan ini dinamakan Opziener, pada jaman Jawatan Kehutanan disebut Kepala Bagian Daerah Hutan (KBDH), dan pada di Perhutani dinamakan Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH). Dari istilah Opziener tersebut maka pejabat ini lebih terkenal dengan sebutan Sinder. Tugas dari Kepala BDH ini sebagai koordinator pelaksanaan fungsi teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Resort Polisi Hutan (RPH) Resort Polisi Hutan (RPH) dalam perkembangannya mengalami perubahan, Resort Polisi Hutan (RPH) sekarang dikenal dengan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) merupakan unit pengelolaan terkecil, untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan teknik Kehutanan (penanaman, pemeliharaan dan pemanenan, perlindungan dan konservasi) yang teratur dan efisien. Jabatan ini dikenal dengan nama Kepala Resort Pengelolaan Hutan atau Mantri Hutan. Dalam perkembangannya, setelah kemerdekaan dan di bentuklah Jawatan Kehutanan, Daerah Hutan Yogyakarta (houtvesterij) menjadi Dinas Kehutanan. Dan pada tahun 2008 berdasarkan Perda nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Gubenur Nomor 40 tahun 2008 dibentuk UPTD Balai KPH Yogyakarta yang mengelola kawasan hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 16.358,60 ha di Provinsi DIY. Kemudian pada tahun 2011 dilakukan perubahan sesuai Surat Keputusan Menteri Kkehutanan No. 721/MenhutII/2011 seluas 15.724,50 ha. Pengelolaan kawasan hutan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terbagi dalam 5 (lima) wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH). Areal KPH Yogyakarta sebagian besar terletak di Kabupaten Gunungkidul yaitu seluas 13.826,80 Ha (88%), dan sisanya tersebar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Kawasan hutan di Kabupaten Gunungkidul tersebar mulai dari Kecamatan Karangmojo, Paliyan, Playen, dan Panggang. B. Sejarah Bangunan Rumah Dinas Sinder HUTAN BDH Playen Menurut Sunarto ( 51 tahun) – Pegawai Dinas Kehutanan KPH DIY, Bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Payen dibangun bersama-sama dengan bangunan BDH yang lain pada tahun 1952. Pada masa sebelumnya yaitu pada masa pra kemerdekaan, sebenarnya sudah ada bangunan sinder yang dibuat dari bahan kayu. Namun ketika terjadi peralihan kekuasaan dari Belanda ke Jepang pada tahun 1942, bangunan rumah dinas sinder tersebut dibakar dengan sengaja oleh Belanda. Menurut penjelasan Sunarto, perusakan tersebut dilakukan karena Belanda tidak menginginkan bangunan tersebut digunakan oleh Jepang. Pada periode penjajahan Jepang, Hutan di seluruh Indonesia (termasuk di Playen) mengalami kerusakan yang hebat. Hal tersebut berlangsung hingga masa pasca kemerdekaan. Kegiatan rehabilitasi hutan pasca kemerdekaan baru terjadi pada tahun 1951. Pada waktu itu muncul Gerakan Karang Kitri, yaitu sebuah kampanye nasional atau himbauan kepada masyarakat untuk menanam pohon di pekarangan rumahnya. Sejak saat itu, reboisasi hutan mulai dikelola kembali oleh Djawatan Hutan (Dinas Kehutanan) pada masa tersebut. Selanjutnya menurut penjelasan Sugimin (57 tahun), BDH Playen dahulu digunakan sebagai tempat tinggal Sinder beserta keluarga. Pada masa lalu, BDH Playen merupakan satu-satunya BDH di Gunungkidul yang mengembangkan budidaya ulat sutera. Budidaya tersebut dipusatkan di daerah Tleseh, dan sempat berkembang dengan cukup pesat pada masa waktu sebelum tahun 1990-an. Para pejabat sinder BDH Playen secara berurutan menurut Sugimin adalah sebagai berikut : Asmed Harjo Wono Triman Ir. Soerjanto Hadi Soebroto Rumjanto Surjodiatmodjo 1977 - 1981 Soejitno Somowijotho (1981 – 1992) Ir. Sri Haryanto (1992 – 1998) Ir. Masutji Anjalmo (1998 – 2008) Herwanto STP. (2008 – 2012) Suhadi STP (2012 -2016) Setyo SH (2016 – 2017) Ir. Muh. Tafiq JP (2017 -2018) Soegimin, SE. (2018 -…. ) Penggunaan rumah dinas sebagai rumah keluarga hanya berlangsung hingga periode kepemimpinan Sinder Herwanto (2008 – 2012). Sesudah itu, rumah dinas hanya digunakan oleh sinder pada jam-jam kerja. Dan sejak tidak digunkan lagi sebagai bangunan hunian, kondisi Rumah Dinas Sinder Hutan Playen menjadi terbengkalai atau kurang terawat. Berdasarkan cerita Sunarto pada sekitar tahun 1990-an, Sinder Sri Haryanto pernah kedatangan tamu yaitu sekeluarga (Warga Negara Asing) keturunan dari salah seorang mantan sinder yang pernah bertugas di Playen pada masa Kolonial. Menurut penjelasan Sunarto, keluarga tersebut bermaksud untuk menelusuri bangunan yang pernah digunakan sebagai tempat tinggal orang tua mereka dahulu. Menurut keluarga tersebut, orang tua mereka pernah berdinas sebagai sinder di Playen. |