Loading

Papan Sangatan Milik Paimo

Status : Benda Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Papan Sangatan milik Paimo (46 tahun) merupakan papan Sangatan mini (lihat ukuran don foto). Benda yang diketahui pernah digunakan jimat dalam konotasi negatif tersebut berbentuk papan kayu berukuran relatif kecil dan tipis. Pada kedua bidang permukaan benda tersebut terdapat pahatan yang dibuat dengan cara sistematis dalam rangka menghitung hari baik untuk melakukan perbuatan jahat (mencuri). Menurut penjelasan pemiliknya, benda ini sebenarnya sudah lama diabaikan karena dianggap tidak memiliki manfaat. Benda ini semula sudah dibuang oleh pemiliknya dengan cara dipendam di dalam tanah selama kurang lebih tujuh tahun. Namun pada tahun 2020 papan sangatan tersebut dikeluarkan lagi dari tempat pembuangannya dan diserahkan kepada pemerintah sebagai upaya pelestarian benda cagar budaya. Papan sangatan milik Paimo saat ini disimpan dengan aman di Kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, bersama dengan sejumlah benda warisan budaya lain.
Papan sangatan milik paimo dapat dideskripsikan sebagai berikut :
- Terbuat dari kayu yang tidak diketahui jenisnya (diduga kayu nangka),
- Berukuran panjang 5,7 cm, lebar 4 cm, dan tebal 0,5 Cm,
- Berwarna coklat tua,
- Terdapat pahatan pada dua sisi,
- Pahatan pada sisi atas berbentuk kotak-kotak beraturan (semacam tabel) dengan dimensi 10 kolom x 6 baris. Pada bagian dalam kotak-kotak tersebut terdapat sejumlah pahatan yang berbetuk : titik (.), garis miring kanan(/), garis miring kiri (\), dan silang (X),
- Pahatan pada sisi bawah berbentuk semacam pahatan daun yang beraturan disertai tanda titik pada beberapa tempat. Pahatan pada bidang tersebut sebagian mengalami kerusakan karena aus,
- Secara umum benda dalam keadaan aus karena usia yang diduga ratusan tahun,
Bentuk pahatan pada sisi atas yang terdapat pada papan sangatan Paimo memiliki ciri yang hampir sama dengan papan sangatan lainnya yang ditemukan di Kabupaten Gunungkidul. Ciri tersebut adalah pahatan yang membentuk tabel dengan tanda tertentu di dalamnya (titik, garis miring dan silang). Namun pada pahatan sisi bawah, papan sangatan Paimo memiliki bentuk yang berbeda, dan tidak bisa dijelaskan hingga saat ini. Jumlah baris dan kolom memiliki makna perhitungan hari yang terjadi pada periode tertentu. Apabila dibandingan dengan papan sangatan yang digunakan untuk menghitung hari baik (dalam pertanggalan untuk pertanian dan hajat pernikahan) tanda di dalam kolom bisa dijelaskan sebagai berikut : Pada bagian baris memiliki arti yang sesuai gambarnya yaitu : kosong adalah rahayu atau baik, titik adalah pluweng, tanda silang adalah was, garis miring ke kanan adalah carik, tidak terdapat garis
miring ke kiri yang tidak diketahui maknanya dan tidak tanda lebih besar (>) adalah gigis atau gunung. Semua tanda tersebut memiliki arti yang khusus yang hanya bisa dibaca oleh pembuat papan sangatan.


Kondisi Saat Ini : Material kayu dalam keadaan rapuh atau aus.

Status : Benda Cagar Budaya
Alamat : Dusun Mendang 2, RT 22 / RW 05, Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
8.0055555555556° S, 110.54222222222° E

SK Walikota/Bupati : R0120/TACBGK/11/2020


Lokasi Papan Sangatan Milik Paimo di Peta

Keterawatan : /
Dimensi Benda : Panjang 5,7
Lebar 4
Tinggi 0,5
Tebal -
Diameter -
Berat -
Ciri Fisik Benda
Warna : Cokelat tua
Ciri Fisik Benda
Warna : Cokelat tua
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Berdasarkan penjelasan Paimo papan miliknya didapatkan dari Almarhum orang tuanya yang bernama Kromo Pawiro. Benda tersebut diterima sebagai benda warisan orang tua beserta dengan sebuah batu dan selembar rajah yang terbuat dari kulit rusa. Menurut Paimo, semasa hidup orang tuanya tidak pernah memberitahu mengenai asal usul papan sangatan tersebut. Namun sebelum Kromopawiro meninggal dunia, beliau memberi pesan bahwa benda-benda tersebut harus dibuang atau dilabuh ke laut. Menurut penjelasan Paimo meneruskan keterangan orang tuanya, benda tersebut tidak akan memberi manfaat karena pernah digunakan untuk perbuatan negatif di masa lalu. Sepeninggal Kromopawriro di tahun 2013, Paimo tidak membuang benda tersebut, melainkan memendam di dalam tanah dibelakang rumahnya. Penjelasan yang berbeda diutarakan oleh kakak kandung Paimo yang bernama Supriyadi (48 tahun). Menurut Supriyadi, papan sangatan milik paimo semula yang menemukan dirinya. Meskipun tidak dijelaskan dengan terperinci lokasi penemuannya namun Supriyadi menjelaskan bahwa benda tersebut berasal dari wilayah Kapanewon Tanjungsari. Benda tersebut diperoleh Supriyadi sekitar tahun 2000. Karena alasan tertentu, benda tersebut selanjutnya di berikan kepada orang tuanya dan disimpan Kromo Pawiro. Selama 13 tahun lamanya benda tersebut disimpan oleh Kromo Pawiro. Hingga tahun 2013, benda tersebut diwariskan kepada Paimo.Priyo Yaman (60 tahun), salah seorang narasumber yang berasal dari Padukuhan Kemiri (satu Kalurahan dengan tempat tinggal Paimo) memberi kesaksian bahwa papan sangatan milik Paimo merupakan benda yang memiliki nilai magis. Benda tersebut bukan benda biasa, karena telah berusia ratusan tahun dan dulu pernah dipakai untuk perbuatan kejahatan. Menurut Yaman papan sangatan milik Paimo hanya bisa digunakan oleh pemiliknya saja. Pemilik yang dimaksud oleh paimo adalah pembuat papan sangatan yang hidup di masa lalu. Yaman menduga bahwa benda tersebut dibuat dengan pahatan yang diperoleh melalui suatu ritual tertentu. Bentuk pahatan dan makna yang terkandung didalamnya mengandung nilai yang hanya diketahui oleh pembuat papan sangatan tersebut. Yaman menambahkan bahwa papan sangatan milik Paimo seharusnya memiliki pasangan. Menurut Yaman, pasangan dari papan sangatan milik Paimo adalah sebuah rajah (yang terbuat dari bahan tertentu berbentuk tulisan). Tanpa pasangannya, papan sangatan milik Paimo tidak bisa digunakan. Namun demikian, menurut penjelasan Paimo, benda tersebut hanya ada satu buah.Narasumber lain yang berasal dari Kepala Kalurahan setempat yang bernama Wahyu Suhendri (34 tahun) menjelaskan bahwa papan sangatan masih memiliki arti penting bagi masyarakat di Kalurahan Ngestirejo. Meskipun demikian papan sangatan milik Paimo merupakan benda yang sangat langka karena memiliki pemanfaatan yang negatif. Benda tersebut jarang ditemukan di masyarakat, karena disimpan dengan rahasia oleh pemiliknya. Pada akhir penjelasannya, Wahyu Suhendri merasa perlu melestarikan papan-papan sangatan di masyarakat, karena benda tersebut mulai sedikit yang mengetahui cara penggunaannya.
Nilai Sejarah : Sebagai bukti bahwa pada masa lalu di Indonesia pernah ada Kalender Jawa yang menggunakan sistem Pawukon. Sistem tersebut saat ini masih tetap digunakan, meskipun terbatas di wilayah pedesaan.
Nilai Ilmu Pengetahuan : a. Masyarakat Jawa pada masa lalu telah mengenal astrologi atau ilmu perbintangan yang digunakan dalam sebuah kalender tahunan. b. Papan Sangatan juga dipakai sebagai sarana pembelajaran masyarakat tentang pentingnya pengetahuan ilmu astrologi yang dihubungkan dengan hari baik.
Nilai Pendidikan : Sebagai bahan pembelajaran untuk generasi muda bahwa Papan Sangatan merupakan karya intelektual lokal atau local genius masyarakat Gunungkidul pada masa lampau.
Nilai Budaya : Di dalam Papan Sangatan terkandung ilmu astrologi, yaitu ilmu perbintangan yang dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Ilmu pawukon melalui media Papan Sangatan merupakan ilmu perbintangan tradisional yang digunakan untuk menghitung hari baik sebuah kegiatan.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Milik Paimo
Pengelolaan
Nama Pengelola : Milik Paimo
Catatan Khusus : Panjang : 5,7 cmLebar : 4 cmTinggi kepala : 0,5 cm