Loading

Rumah Dinas Mantri Kehutanan RPH-Resor Pengelolaan Hutan-Karangduwet

Status : Bangunan Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Bangunan Rumah Dinas Mantri atau Kepala RPH (Resor Pengelolaan Hutan) Karangduwet yang berada di Kapanewon Paliyan merupakan bagian dari wilayah pengelolaan BDH (Bagian Daerah Hutan) Paliyan. Resor Pengelolaan Hutan (RPH) merupakan perubahan dari Resor Polisi Hutan. RPH merupakan unit paling kecil dalam lingkungan pengelolaan hutan. Dalam struktur organisasi pengelolaan hutan, RPH dipimpin oleh seorang KRPH (Kepala) atau biasa disebut sebagai mantri. Seorang mantri bertugas mengatur dan melaksanakan kegiatan teknik kehutanan (penanaman, pemeliharaan dan pemanenan, perlindungan dan konservasi) yang teratur dan efisien. Atasan mantri adalah Kepala Bagian Daerah Hutan (BDH) atau biasa disebut Sinder. Sinder merupakan kata yang berasal dari Bahasa Belanda Opziener atau Opzichter yaitu sebutan untuk petugas pemerintah yang bekerja sebagai pengawas atau kepala di area hutan dan perkebunan. Tugas sinder atau Kepala BDH ini sebagai koordinator pelaksanaan fungsi teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.
RPH Karangduwet merupakan sebuah unit kerja pemerintah di bawah wewenang Dinas Kehutanan Dan Perkebunan - Balai Kesatuan Dan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta. Unit kerja ini dibuat berdasarkan territorial atau kewilayahan yang ditata berdasarkan kondisi bentang alam. Oleh karena itu, kewilayahan kehutanan berbeda dengan kewilayahan administratif pemerintahan. Saat ini di BDH Paliyan membawahi 6 buah RPH atau Resor Pengelolaan Hutan. Keenam RPH tersebut adalah : Karangduwet, Karangmojo, Giring, Mulo, Kedungwanglu dan Menggora.
Adapun bangunan yang terdapat di RPH Karangduwet terdiri dari dua buah bangunan yaitu : Bangunan depan berdinding tembok dan bangunan belakang dari kayu. Bangunan bagian belakang berada dalam keadaan terbengkalai. Meskipun demikian bangunan bagian belakang tersebut merupakan bangunan bergaya Indis yang masih asli.
a. Kondisi eksisting bangunan depan adalah sebagai berikut :
- Merupakan bangunan tembok, namun penyangga utama yang berupa 8 buah tiang masih dipertahankan. Bentuk bangunan menyerupai rumah limasan,
- Lantai bangunan dari bahan keramik,
- Sekeliling bangunan terbuat dari tembok dengan pasangan batu bata,
- Langit-langit ditutup dengan plafond,
- Struktur penyangga atap terdiri atas tiang, blandar, blandar pengeret, gording, pengapit dan molo,
- Atap pada bagian depan membentuk konsul di atas pintu masuk,
- Bangunan terdiri atas dua kamar, satu kamar mandi dan selebihnya adalah ruangan tanpa sekat,
- Atap ditutup dengan genteng press,
- Bubungan ditutup dengan krepus semen,
- Pada dinding sisi selatan terdapat sebuah pintu, sebagai penghubung dengan bangunan bagian belakang,
b. Kondisi eksisting bangunan belakang adalah sebagai berikut :
- Merupakan bangunan kayu dengan 8 tiang penyangga utama atau menyerupai rumah limasan,
- Pada bagian dasar terdapat giring sebagai pondasi,
- Bagian belakang merupakan bangunan hunian,
- Bangunan terbagi atas lima ruangan : dua ruang di sisi timur, dua ruang di sisi barat dan satu ruang di bagian tengah.
- Dua ruang bagian timur menurut informasi narasumber merupakan ruang atau kamar tidur,
- Dua ruang bagian barat pernah dipakai sebagai kamar tidur (sisi utara) dan dapur (sisi selatan),
- Dinding penyekat antar ruang dibuat dari bahan papan kayu,
- Dinding sisi luar dibuat dari bahan tembok dan anyaman bambu,
- Terdapat ventilasi udara berupa kisi-kisi atau pasangan kayu,
- Strutur penyangga atap terdiri atas tiang, blandar, blandar pengeret, gording, pengapit dan molo. Gording dan pengapit menyangga molo tanpa ander, susunan kuda-kudanya membentuk huruf A,
- Atap berbentuk limasan,
- Atap ditutup dengan genteng keripik,
- Bubungan ditutup dengan krepus semen,
- Pada sisi sebelah barat terdapat bangunan bak atau penampungan air.

Status : Bangunan Cagar Budaya
Alamat : Dusun Paliyan Tengah, RT 24 RW 05, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
8.0077777777778° S, 110.50055555556° E

SK Walikota/Bupati : R0131/TACBGK/12/2020


Lokasi Rumah Dinas Mantri Kehutanan RPH-Resor Pengelolaan Hutan-Karangduwet di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Komponen Pelengkap :
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : A. Sejarah Pengelolaan Hutan Di IndonesiaSejarah pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta di mulai sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu zaman Pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels yang membentuk Dienst van Het Boschwezen (setingkat Jawatan Kehutanan) yang mengelola hutan Jawa dan Madura tahun 1873 (Staatsblad NO. 215, Tahun 1873). Jawatan ini menerbitkan Boschreglement van Java en Madoera 1913 dan Boschordonantie Voor Java En Madoera 1927, dimana membagi kawasan pemangkuan hutan menjadi 13 Bagian Hutan (BH). Salah satunya BH Surakarta dan Yogyakarta. Pada zaman penjajahan Jepang, Jawatan Hutan Belanda (Dienst Van Het Boschwezen) di ubah menjadi Ringyo Tyuoo Zimusyo. Selanjutnya pada masa kemerdekaan dibentuk Jawatan Kehutanan (DK) dibawah Menteri Pertanian Kewenangan Jawatan Kehutanan ditegaskan Dalam PP 26/1952.Dalam pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, Jawatan Kehutanan membentuk Perum Perhutani berdasarkan PP 30 /1963, dimana untuk Bagian Daerah Hutan Surakarta menjadi salah satu Bagian Hutan di Wilayah Perum Perhutani dan Bagian Hutan Yogyakarta tidak termasuk dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DIY (Hal ini berkaitan dengan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Keistimewaan Yogyakarta, UU nomor 3/1955). Kondisi inilah yang membedakan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang hingga saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengelola kawasan hutan negara. Konsep Houtvesterij dicetuskan pertama kali oleh A.E.J. Bruinsma, kepala Brigade Planologi Jawa Tengah di Salatiga pada tahun 1890, dan disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1892. Secara garis besar pengelolaan kawasan hutan dengan pembentukan Planning Unit atau Boschafdelling atau Bagian Hutan dan manajemen organisasi pengelola hutan (organisasi teritorial) yang efektif dan efisien. Dalam konsep Houtvesterij ini hutan jati ditata, dipetakan, diinventarisasi dan dieksploitasi secara swakelola sehingga tindakan pengelolaan hutan dapat dilakukan lebih intensif. Konsep Houtvesterij merupakan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, dimana bukan hanya mementingkan aspek teknik HUTAN semata, tetapi juga sudah memikirkan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya desa-desa enclave, hanya belum dielaborasi secara optimal karena eskalasi masalah sosial ekonomi masyarakatsaat itu relatif belum besar. Pada awalnya konsep houtvesterij yang dirancang oleh Bruinsma sebatas untuk menjamin kelestarian kegiatan di tingkat tegakan (Stand Level Management) yaitu kegiatan: pembangunan hutan (forest establishment); pemeliharaan hutan (forest culture); dan pemanenan (harvesting), dan belum mencakup kegiatan Forest Product Management yaitu kegiatan pengolahan hasil hutan (processing); dan pemasaran hasil hutan (marketing). Hal ini dapatdipahami karena pada saat lahirnya konsep houtvesterij sistem penjualan kayu jati masih dalam bentuk gelondongan (log), sehingga penekanan kelestarian dalam konsep houtvesterij adalah agar setiap kegiatan teknik HUTAN (penanaman, penjarangan, pemanenan) dapat berjalan kontinyu setiap tahun dan tidak mengalami kerugian.Konsep houtvesterij ini kemudian berkembang dan dipadukan dengan konsep Tumpangsari oleh Buurman, Tabel Normal Tegakan Hutan Jati oleh Wolf von Wulfing, dan Metode Penjarangan Hutan oleh Hartz. Organisasi pengelolaan hutan berdasarkan konsep houtvesterij dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Planning Unit yang bertugas mengendalikan/mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock) dan Management Unit sebagai organisasi pengelolaan hutan yang berfungsi untuk pelaksanaan kegiatan teknik kehutanan yang efektif dan efisien. Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri) dan tidak ada yang menjadi sub-ordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan. Organisasi management unit ini dibangun berdasarkan territorial atau kewilayahan yang ditata berdasarkan kondisi bentang alam baik topografi, geomorfologi, satuan DAS/Sub DAS atau yang berdekatan, kondisi biofisik, bioecoregion dan lainnya, yang bertujuan untuk dapat dijadikan satu kesatuan pengeloaan secara lestari. Oleh karena itu, kewilayahan kehutanan berbeda (tidak selalu sama) dengan kewilayahan administratif pemerintahan. Tahapan organisasi pengelolaan yang dibangun di tingkat management unit yaitu : 1. Houtvesterij (Daerah Hutan)Pelaksanaan pengelolaan wilayah Houtvesterij ini dipimpin oleh seorang Houtvester, yang pada era Jawatan Kehutanan dinamakan Kepala Daerah Hutan (KDH), dan pada zaman Perhutani berubah menjadi Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm/KKPH). Houtvesterij ini berfungsi sebagai pengelola satu kesatuan kelestarian hutan dalam wilayah houtvesterij. Houtvesterij ini bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan teknis seperti tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Daerah Hutan ini dibagi dalam beberapa Bagian Daerah Hutan (BDH).2. Bagian Daerah Hutan (BDH) Pada era Djatibedrijfs Kepala Bagian Daerah Hutan ini dinamakan Opziener, pada jaman Jawatan Kehutanan disebut Kepala Bagian Daerah Hutan (KBDH) dan pada di Perhutani dinamakan Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH). Dari istilah Opziener tersebut maka pejabat ini lebih terkenal dengan sebutan Sinder. Tugas dari Kepala BDH ini sebagai koordinator pelaksanaan fungsi teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam.3. Resort Polisi Hutan (RPH) Resort Polisi Hutan (RPH) dalam perkembangannya mengalami perubahan, Resort Polisi Hutan (RPH) sekarang dikenal dengan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) merupakan unit pengelolaan terkecil, untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan teknik Kehutanan (penanaman, pemeliharaan dan pemanenan, perlindungan dan konservasi) yang teratur dan efisien. Jabatan ini dikenal dengan nama Kepala Resort Pengelolaan Hutan atau Mantri Hutan.Dalam perkembangannya, setelah kemerdekaan dan di bentuklah Jawatan Kehutanan, Daerah Hutan Yogyakarta (houtvesterij) menjadi Dinas Kehutanan. Dan pada tahun 2008 berdasarkan Perda nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Gubenur Nomor 40 tahun 2008 dibentuk UPTD Balai KPH Yogyakarta yang mengelola kawasan hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 16.358,60 ha di Provinsi DIY. Kemudian pada tahun 2011 dilakukanperubahan sesuai Surat Keputusan Menteri Kkehutanan No. 721/MenhutII/2011 seluas 15.724,50 ha. Pengelolaan kawasan hutan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terbagi dalam 5 (lima) wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH). Areal KPH Yogyakarta sebagian besar terletak di Kabupaten Gunungkidul yaitu seluas 13.826,80 Ha (88%) dan sisanya tersebar di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo. Kawasan hutan di Kabupaten Gunungkidul tersebar mulai dari Kecamatan Karangmojo, Paliyan, Playen, dan Panggang. B. Sejarah Bangunan Rumah Mantri Hutan RPH KarangduwetMenurut penjelasan Sunarto dari KPH Yogyakarta, bangunan Rumah Dinas Mantri Hutan Karangduwet didirikan sekitar tahun 1952, bersamaan dengan pembangunan Rumah Dinas Sinder Hutan BDH di Yogyakarta. Rumah Dinas Mantri Hutan didirikan sebagai tempat tinggal keluarga pejabat Mantri Hutan yang ditunjuk untuk bertugas di wilayah RPH yang bersangkutan. Khusus untuk Kemantren Karangduwet, menurut Sunarto, merupakan Kantor Diklat Kemantren atau Balai Pelatihan bagi para Mantri sebelum bertugas di seluruh wilayah penugasannya. Pada masa lalu Kemantren Karangduwet menjadi penting bagi KPH Yogyakarta karena menjadi Balai Diklat.Menurut penjelasan Mustono (57 tahun) dan istrinya yang bernama Rumih (54 tahun), rumah dinas mantri hutan atau kemantren Karangduwet berturut turut pernah digunakan oleh mantri sebagai berikut : Wolo (tahun 1950an), Yaman, Sarjono, Tukiran, Mulyono, Sumardi dan Supardi (tahun 2000-an). Para mantri yang disebut diatas adalah petugas yang pernah tinggal beserta keluarganya di Rumah Dinas Kemantren Karangduwet.Kemudian pejabat mantri setelah Supardi berturut-turut adalah Wasiyo, Senu, Basuki, Supri dan Tarsono (sekarang). Sejak jabatan mantri dipegang oleh Wasiyo kemudian berlanjut hingga mantri yang sekarang, rumah dinas mantri hutan atau Kemantren Karangduwet tidak pernah digunakan sebagai tempat tinggal keluarga mantri.Menurut kesaksian Mustono, sejumlah informasi yang digali berkaitan dengan sejarah RPH Karangduwet yaitu : - Para mantri biasanya orangnya tegas (mirip polisi),- Pada masa Mantri dijabat oleh Wolo, bangunan kemantren diperluas ke arah selatan dengan bangunan tambahan (karena Pak Wolo anaknya banyak).- Yang paling lama menjabat sebagai mantri di Kemantren Karangduwet adalah Bapak Wolo, yang kedua adalah Bapak Tukiran,- Bangunan RPH bagian depan digunakan untuk kantor dan pertemuan dengan para mandor,- Mantri Mulyono dipersenjatai dengan pistol / senjata api,- Bangunan RPH bagian belakang untuk rumah tinggal,- Pada masa Bapak Sumardi, bangunan depan ditembok,- Pada tahun 1982-1983 merupakan masa paling banyak pencurian kayu di Paliyan,- Pada masa Bapak Senu, lantai bangunan depan dikeramik.
Nilai Sejarah : Rumah Dinas Mantri Kehutanan menjadi bukti bahwa sejak masa kolonial kayu hasil hutan di Gunungkidul sudah dieksploitasi dan dijual sebagai komoditas yang menjadi sumber devisa negara. Karena eksploitasi tersebut, hutan di Gunungkidul di rehabilitasi dengan tata kelola yang baik, salah satu diantaranya dengan mendirikan rumah dinas untuk petugas mantri hutan atau KRPH.
Nilai Ilmu Pengetahuan : Hutan mengandung makna yang begitu luas di dalam kehidupan manusia. Hutan merupakan salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia, hutan sumber kehidupan manusia yang mengandung nilai penting berbagai ilmu pengetahuan diantaranya : ekonomi, lingkungan, biologi dan kimia.Untuk bangunannya sendiri memiliki nilai penting di bidang teknik sipil, arsitektur, lingkungan hidup, biologi, kimia dan arkeologi.
Nilai Pendidikan : Agar masyarakat Gunungkidul bisa mengetahui dan belajar akan keberadaan mantri hutan sebagai perpanjangan tangan penguasa yang ditempatkan dihutan. Mantri hutan bertanggungjawab terhadap pekerjaan teknis rehabilitasi hutan di satu wilayah Resor Pengelolaan Hutan (RPH).
Nilai Budaya : Rumah dinas mantri menunjukkan jabatan dan kekuasaan penghuninya yang dahulu cukup ditakuti oleh masyarakat namun untuk masa sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan perkembangan budaya zaman atau jiwa zamannya.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah – Dinas Kehutanan.
Pengelolaan
Nama Pengelola : Pemerintah – Dinas Kehutanan.
Catatan Khusus : Ukuran Bangunan Rumah Dinas RPH Karangduwet :Luas : 9,91 m x 17,14 m = 169,857 m²Luas Lahan Berdasarkan Sertipikat : 5.797 m²