Koleksi Emas Nomor Inventaris BG. 1471 a-i Koleksi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berjumlah sembilan (9) buah yang bentuk dan ukurannya bervariasi. Koleksi Emas ditemukan dalam kotak pripih.
Pripih adalah penghidup candi yang ditempatkan dalam wadah kotak dari batu, wadah gerabah, atau wadah perunggu yang ditanam di beberapa tempat pada bangunan candi. Pada umumnya pripih berupa biji-bijian, rempah-rempah, atau lempengan emas.
Koleksi Emas Nomor Inventaris BG. 1471 a-i Koleksi Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup:
Lempengan Emas BG. 1471 a
Ukuran:
panjang
:
3,70 cm
tinggi
:
2,88 cm
tebal
:
0,20 cm
berat
:
0,80 gram
tingkatkemurnianemas
:
17 karat (71,83 %)
Lempengan Emas BG. 1471 a dibuat dengan teknik tempa, tera, dan gores. Lempengan emas ini merupakan pripih berbentuk segitiga dengan motif hias berupa hiasan geometris dan sulur-suluran. Bentuk segitiga berhias ini disebut simbar atau antefik. Hiasan berupa antefik juga ditemukan pada perhiasan masa Jawa Kuna, seperti mahkota (makuta), kalung (hara), dan kelat bahu (keyura). Bentuk antefik identik dengan penggambaran gunung. Kondisi lempengan sebagian rusak dan di beberapa sisi sobek.
Lempengan emas BG. 1471 b
Ukuran:
panjang
:
2,10 cm
lebar
:
2,30 cm
tebal
:
0,19 cm
Status : Benda Cagar Budaya
Periodesasi : Klasik Alamat :
Jalan Yogya-Solo Km. 15
Bogem, Tamanmartani, Kalasan, Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat: 7.757173873164° S, 110.48212912905° E
SK Walikota/Bupati : SK BUP Bantul 712/2020
Lokasi Koleksi Emas Nomor Inventaris BG. 1471a-i di
Peta
Panjang -
Lebar -
Tinggi -
Tebal -
Diameter -
Berat -
Ciri Fisik Benda
Warna
:
Emas
Ciri Fisik Benda
Warna
:
Emas
Fungsi Benda
Bahan Pendamping
:
Emas
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah
:
Koleksi Emas (BG. 1471 a-i) ditemukan pada bulan Agustus 1995, saat dilakukan kegiatan ekskavasi di Candi Gampingan tahap I yang dilaksanakan tanggal 3 sampai dengan 10 Agustus 1995. Candi tersebut secara administratif berada di Dusun Gampingan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Secara geografis terletak pada koordinat 110°26'10,06" Bujur Timur dan 7°50'09,50" Lintang Selatan, dengan ketinggian 56,47 m dari permukaan air laut. Saat ditemukan, temuan lempengan emas berada di antara reruntuhan batu bagian tangga masuk Candi Gampingan tepatnya di kotak b II dan a II. Diperkirakan bahwa temuan lempengan emas berfungsi sebagai pripih (garbhapatra). Kondisi saat ditemukan lempengan emas berserakan di antara reruntuhan batu tangga, sehingga tidak dapat diketahui secara pasti keletakan aslinya . Selain temuan lempengan emas, temuan lainnya ialah: empat deret struktur bangunan candi dari bahan batu putih, struktur stupa, Arca Dhyani Boddhisatwa Candralokeswara (BG. 1469), Arca Dhyani Buddha Wairocana (BG. 1470a) (dipinjam Museum Sonobudoyo), Arca Dhyani Buddha Wairocana (BG. 1470b), Arca Dhyani Buddha Wairocana (BG. 1470c), arca Bodhisattwa dari batu andesit, fragmen arca Aksobhya dari keramik, dan fragmen gerabah. Sembilan lempengan koleksi emas terdaftar dalam koleksi BPCB DIY dengan nomor inventaris BG. 1469 pada 8 April 1996.
Konteks
:
Agama Buddha diketahui telah berkembang di Jawa pada abad ke-8. Hal ini diketahui melalui keterangan Prasasti Hampra (750 M) yang ditemukan di Salatiga. Prasasti tersebut mengabarkan tentang pendirian tanah perdikan untuk kepentingan bangunan keagamaan bercorak Buddha oleh Rakai Panangkaran. Rakai Panangkaran merupakan raja Mataram Kuno yang diperkirakan memerintah pada tahun 746 M - 784 M. Melalui Prasasti Kalasan (778 M) dan Prasasti Kelurak (782 M) yang ditemukan di Kalasan dan Candi Sewu, dapat diketahui bahwa wilayah kekuasaannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada masa sekarang. Kedua prasasti tersebut berkaitan dengan pendirian tanah perdikan untuk bangunan keagamaan Tara dan biara Buddha, serta pekerjaan dharma di Candi Sewu. Dalam Prasasti Manjusrigrha (792 M) dituliskan bahwa Penerus takhta Mataram Kuno berikutnya, yakni Rakai Panaraban (784 M - 803 M), memerintahkan dilakukannya pekerjaan dharma berupa pendirian menara di Candi Sewu. Pada tahun yang sama Rakai Panaraban juga memberikan persembahan untuk biara Buddha di perbukitan Ratu Boko (Prasasti Ratu Boko 792 M). Prasasti Plaosan (Abad 9) juga menuliskan persembahan Rakai Panaraban untuk kepentingan biara Buddha Mahayana yang dibangun untuk para biksu dari Gujarat. Dalam ilmu pendirian candi, bangunan candi perlu diberi pripih atau garbhapatra. Pripih atau garbhapatra merupakan lambang dari kosmos (bhumi) dan menjadi jiwa atau nyawa bagi suatu bangunan suci. Pada umumnya pripih ditanam di sumuran dan bagian-bagian tertentu bangunan candi seperti di dekat pintu, tangga, dan dasar candi sesuai dengan arah mata angin. Upacara penanaman pripih ini sampai sekarang masih dilaksanakan di Bali dan diyakini sebagai upacara “pembenihan” atau “penghidupan”. Upacara dilakukan agar bangunan suci memiliki daya hidup dan tersucikan sehingga dapat berfungsi dengan baik sebagai tempat peribadatan.
Nilai Sejarah
:
merupakan
informasi tentang kehidupan masa lalu, bahwa di Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan sudah ada masyarakat
yang menganut agama Buddha dalam tata kehidupan yang terstruktur. Selain itu
dapat memberikan keterangan bahwa dalam masyarakat Jawa Kuno telah dikenal
keterampilan untuk membuat barang kerajinan dari emas yang dipergunakan untuk
kepentingan keagamaan.
Nilai Ilmu Pengetahuan
:
mempunyai potensi untuk diteliti dalam rangka
menjawab masalah di bidang ilmu arkeologi, sejarah, antropologi, dan sosiologi.
Nilai Agama
:
menunjukkan adanya benda
yang terkait dengan aktivitas keagamaan atau religi agama Buddha pada abad ke-8
hingga abad ke-10.
Nilai Budaya
:
memiliki nilai budaya
bagi penguatan kepribadian bangsa,
yaitu sebagai karya unggul yang mencerminkan puncak
pencapaian budaya dan benda yang mencerminkan jati diri suatu bangsa, daerah,
dan aliran keagamaan tertentu, yakni umat Buddha
di Jawa pada abad ke-8
hingga abad ke-10.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir
:
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BP
Pengelolaan
Nama Pengelola
:
Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BP