| Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
| Peristiwa Sejarah | : | Sebagai akibat dari Perang Diponegoro, Kasultanan Yogyakarta kehilangan banyak daerah-daerahnya, terutama yang berada di wilayah mancanegara. Oleh karena itu, pada tahun 1831 diadakan perubahan dalam pembagian wilayah Kasultanan Yogyakarta. Perubahan tersebut menjadikan Kasultanan Yogyakarta terbagi tiga daerah, yaitu Mataram, Gunung Kidul, dan Kulon Progo. Mataram merupakan pusat Kasultanan Yogyakarta yang terletak antara Sungai Progo dan Sungai Opak. Daerah tersebut termasuk Negaragung. Gunung Kidul dengan ibukotanya di Wonosari merupakan daerah yang terletak di sebelah timur Sungai Opak. Daerah tersebut diperuntukkan sebagai daerah pemajegan dalem. Kulon Progo dengan ibukota di Pengasih, yaitu daerah yang terletak di sebelah barat Sungai Progo dan sebelah timur Bagelen. Daerah Kulon Progo tersebut terdiri atas: - Sebagian tanah merupakan tanah apanage dari putra mahkota Kasultanan Yogyakarta - Sebagian tanah merupakan tanah apanage dari seorang pangeran yang memiliki hubungan dekat dengan raja, yaitu Pangeran Mangkubumi - Sisanya milik Sultan sebagai tanah pemajegan dalem. Di samping ketiga pembagian tersebut, di dalam Kulon Progo terdapat wilayah yang menjadi kekuasaan Paku Alam. Wilayah tersebut seluas 4.000 karya, terletak di sebelah selatan. Status tanah yang kemudian menjadi milik Paku Alam tersebut sebagai akibat hasil perjanjian antara Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles dengan Sultan Hamengku Buwono III. Perjanjian pada bulan Maret 1813 mengaharuskan Sultan Hamengku Buwono III memberi tanah sebesar 4.000 cacah atau karya kepada Pangeran Notokusumo yang telah diangkat oleh Raffles sebagai pangeran merdeka dalam dinas pemerintahan Inggris. Pangeran Notokususmo tersebut selanjutnya disebut dengan Paku Alam I (Vorstenlanden. Overdruk uit Aadatrecht bundel XXXIV, seri D, no. 81, blz 233-378 (1931). Pada masa itu, Kulon Progo terdiri atas empat distrik, yaitu: Distrik Pengasih, Distrik, Sentolo, Distrik Nanggulan, dan Distrik Kalibawang. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi bagi daerah Kulon Progo, diangkat seorang Bupati Wedana Distrik Pamajegan Dalem, dengan gelar Raden Tumenggung, berkedudukan di Pengasih. Distrik-distrik lainnya dikepalai oleh seorang Panji Kepala Distrik. Distrik-distrik tersebut dibagi lagi dalam beberapa onderdistrik yang dikepalai oleh Asisten Panji atau Mantri Onderdistrik yang daerahnya meliputi beberapa Kademangan. Kademangan dibagi atas kabekelan. Tahun 1914 terjadi perubahan susunan pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo. Kabekelan dihapuskan, diganti menjadi Kelurahan. Kademangan dihilangkan, jabatan Mantri Onderdistrik diganti dengan Asisten Panji. Perubahan tersebut baru terlaksana pada tahun 1916 dengan dikeluarkannya Rijksblad Jogjakarta no. 21/1 tgl. 5 Juli 1916. Perubahan susunan pemerintahan desa baru terlaksana tahun 1918, tercantum dalam Rijksblad van Djogjakarta no. 22/1 tgl. 26 Desember 1918. Dalam perkembangannya, Kulon Progo banyak mengalami penggabungan kelurahan-kelurahan. Penggabungan tersebut diikuti dengan penggabungan Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Adikarta. Penggabungan tersebut tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia no. 18 tgl. 12 Oktober 1951. Dua kabupaten tersebut digabungkan menjadi satu dengan nama Kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Wates. Sebelum kedua kabupaten tersebut digabungkan, Kabupaten Kulon Progo merupakan daerah zelfbestuur Kasultanan Yogyakarta, sedangkan Kabupaten Adikarta merupaan zelfbestuur Paku Alaman. Keberadaan pagar eks Kabupaten Kulon Progo merupakan struktur yang tersisa dari ibukota Kabupaten Kulon Progo yang berada di Pengasih. Bangunan yang ada di dalam Kabupaten Kulon Progo lama sudah tidak tersisa. Di dalamnya kini berdiri kompleks Kecamatan Pengasih. Pagar eks Kabupaten Kulon Progo tersebut menjadi satu-satunya struktur yang tersisa dari keberadaan kantor Kabupaten Kulon Progo Lama. |
| Nilai Sejarah | : | Pagar Eks Kantor Bupati Kulon Progo memiliki arti khusus dalam kesejarahan pemerintahan Kabupaten Kulon Progo. Pagar yang merupakan unsur dari kantor Kabupaten Kulon Progo tersebut merupakan bangunan yang menjadi bukti keberadaan pusat pemerintahan Kabupaten Kulon Progo sebelum digabungkaan dengan Kabupaten Adikarta. Pagar tersebut menjadi bagian dari dinamika sejarah dan kebudayaan tata pemerintahan daerah di Yogyakarta, khususnya di Kulon Progo. |
| Nilai Ilmu Pengetahuan | : | Struktur tersebut dapat diteliti lebih lanjut untuk menjawab permasalahan sejarah dan arkeologi, struktur tersebut mewakili model pagar pada pusat pemerintahan daerah/kabupaten masa lalu dan penelusuran lebih lanjut atas keberadaan struktur tersebut bisa memberikan gambaran mengenai model-model pagar atau gapura yang berada pada tingkat pemerintahan daerah yang ada di Kasultanan Yogyakarta |
| Nilai Budaya | : | Bangunan ini memiliki nilai penting bagi keberadaan tata pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo. |
| Nama Pemilik Terakhir | : | - |
| Nama Pengelola | : | Kecamatan Pengasih |
| Catatan Khusus | : | Koordinat SK : UTM 408354.35E, 9133073.94N, 49M Lat/Lang -7.8420413218404175 110.16870874911547Luas : ± 144,3 m (struktur) |