Loading

Struktur Pagar Eks. Kantor Bupati Kulon Progo

Status : Struktur Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

·     Gapura pintu masuk pagar keliling bekas kantor bupati Kulon Progo terletak pada sisi selatan. Lebar jalan masuk 320 cm. Sisi tengah atap ditopang oleh tembok melintang dari timur ke barat dengan ukuran masing-masing 300 cm pada sisi barat serta timur, dengan tinggi 400 cm dan tebal 40 cm, dengan tebal kolom 50 cm. Di antara tembok sisi barat dan timur terdapat jalur masuk tepat di tengah gapura dengan ukuran lebar  320 cm dan tinggi 325 cm. Bagian atas pintu masuk berupa balok kayu dengan tebal 50 cm yang dikombinasikan dengan tembok. Sisi luar atap ditopang oleh tembok yang terletak pada masing-masing ujung barat dan ujung timur tembok penopang sisi tengah atap. Masing-masing tembok tersebut membujur dari utara ke selatan dengan ukuran masing-masing 400 cm. Pada masing-masing ujung tembok yang membujur tersebut terdapat pilar setinggi 325 cm terbuat dari tembok. Soko terletak pada sisi barat laut, barat daya, timur laut, dan tenggara. Atap gapura (konstruksi atap baru) terbuat dari seng dengan bentuk atap kampung. Gording berjumlah 4 buah yang terletak 2 buah pada sisi selatan pintu dan 2 buah pada sisi utara. Gording tersebut disangga oleh konsol kayu berjumlah 4 buah, masing-masing 2 buah pada sisi selatan pintu dan 2 buah pada sisi utara pintu, dengan ukuran 970 x 15 x 15 cm. Masing-masing konsol berukuran panjang 180 cm, tebal pangkal 32 x 15 cm, tebal ujung 15 x 15 cm.

·     Pagar keliling setinggi 150 cm dengan tebal 40 cm tersambung dari pilar tembok sisi barat dan timur. Pagar tembok keliling dari pilar sisi barat dan timur masing-masing membentang sepanjang 350 cm (barat-timur) disambung pagar tembok yang membentang sepanjang 420 cm (utara-selatan). Dari masing-masing tembok yang membentang utara-selatan tersebut membentang pagar tembok 2.850 cm pada sisi timur, sedangkan pada sisi baratnya membentang pagar tembok 650 cm, kemudian terdapat bukaan 370 cm, dan diteruskan pagar lagi sepanjang 850 cm. Pagar sisi timur bagian utara (membentang utara-selatan) menempel dengan dinding tembok rumah penduduk. Sebagian pagar sisi barat bagian utara (membentang utara-selatan) telah berganti pagar baru. Pagar pada bagian utara (membentang barat-timur) merupakan pagar baru.


Status : Struktur Cagar Budaya
Nama Lainnya : Pagar Eks Kantor Bupati Kulon Progo
Alamat : Jalan Purbo Winoto no. 6 Belum Ada, Pengasih, Pengasih, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SK Walikota/Bupati : SK Bupati Kulon Progo


Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Materi Spesifik (Bahan presentase terbesar) : -
Pola : -
Dimensi Struktur
Panjang : ± 144,3 m
Lebar : -
Tebal : -
Tinggi : -
Diameter : -
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Sebagai akibat dari Perang Diponegoro, Kasultanan Yogyakarta kehilangan banyak daerah-daerahnya, terutama yang berada di wilayah mancanegara. Oleh karena itu, pada tahun 1831 diadakan perubahan dalam pembagian wilayah Kasultanan Yogyakarta. Perubahan tersebut menjadikan Kasultanan Yogyakarta terbagi tiga daerah, yaitu Mataram, Gunung Kidul, dan Kulon Progo.  Mataram merupakan pusat Kasultanan Yogyakarta yang terletak antara Sungai Progo dan Sungai Opak. Daerah tersebut termasuk Negaragung. Gunung Kidul dengan ibukotanya di Wonosari merupakan daerah yang terletak di sebelah timur Sungai Opak. Daerah tersebut diperuntukkan sebagai daerah pemajegan dalem. Kulon Progo dengan ibukota di Pengasih, yaitu daerah yang terletak di sebelah barat Sungai Progo dan sebelah timur Bagelen. Daerah Kulon Progo tersebut terdiri atas: -         Sebagian tanah merupakan tanah apanage dari putra mahkota Kasultanan Yogyakarta -         Sebagian tanah merupakan tanah apanage dari seorang pangeran yang memiliki hubungan dekat dengan raja, yaitu Pangeran Mangkubumi -         Sisanya milik Sultan sebagai tanah pemajegan dalem. Di samping ketiga pembagian tersebut, di dalam Kulon Progo terdapat wilayah yang menjadi kekuasaan Paku Alam. Wilayah tersebut seluas 4.000 karya, terletak di sebelah selatan. Status tanah yang kemudian menjadi milik Paku Alam tersebut sebagai akibat hasil perjanjian antara Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles dengan Sultan Hamengku Buwono III. Perjanjian pada bulan Maret 1813 mengaharuskan Sultan Hamengku Buwono III memberi tanah sebesar 4.000 cacah atau karya kepada Pangeran Notokusumo yang telah diangkat oleh Raffles sebagai pangeran merdeka dalam dinas pemerintahan Inggris. Pangeran Notokususmo tersebut selanjutnya disebut dengan Paku Alam I (Vorstenlanden. Overdruk uit Aadatrecht bundel XXXIV, seri D, no. 81, blz 233-378 (1931). Pada masa itu, Kulon Progo terdiri atas empat distrik, yaitu: Distrik Pengasih, Distrik, Sentolo, Distrik Nanggulan, dan Distrik Kalibawang. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi bagi daerah Kulon Progo, diangkat seorang Bupati Wedana Distrik Pamajegan Dalem, dengan gelar Raden Tumenggung, berkedudukan di Pengasih. Distrik-distrik lainnya dikepalai oleh seorang Panji Kepala Distrik. Distrik-distrik tersebut dibagi lagi dalam beberapa onderdistrik yang dikepalai oleh Asisten Panji atau Mantri Onderdistrik yang daerahnya meliputi beberapa Kademangan. Kademangan dibagi atas kabekelan. Tahun 1914 terjadi perubahan susunan pemerintahan di Kabupaten Kulon Progo. Kabekelan dihapuskan, diganti menjadi Kelurahan. Kademangan dihilangkan, jabatan Mantri Onderdistrik diganti dengan Asisten Panji. Perubahan tersebut baru terlaksana pada tahun 1916 dengan dikeluarkannya Rijksblad Jogjakarta no. 21/1 tgl. 5 Juli 1916. Perubahan susunan pemerintahan desa baru terlaksana tahun 1918, tercantum dalam Rijksblad van Djogjakarta no. 22/1 tgl. 26 Desember 1918. Dalam perkembangannya, Kulon Progo banyak mengalami penggabungan kelurahan-kelurahan. Penggabungan tersebut diikuti dengan penggabungan Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Adikarta. Penggabungan tersebut tertuang pada Undang-Undang Republik Indonesia no. 18 tgl. 12 Oktober 1951. Dua kabupaten tersebut digabungkan menjadi satu dengan nama Kabupaten Kulon Progo yang beribukota di Wates. Sebelum kedua kabupaten tersebut digabungkan, Kabupaten Kulon Progo merupakan daerah zelfbestuur Kasultanan Yogyakarta, sedangkan Kabupaten Adikarta merupaan zelfbestuur Paku Alaman. Keberadaan pagar eks Kabupaten Kulon Progo merupakan struktur yang tersisa dari ibukota Kabupaten Kulon Progo yang berada di Pengasih. Bangunan yang ada di dalam Kabupaten Kulon Progo lama sudah tidak tersisa. Di dalamnya kini berdiri kompleks Kecamatan Pengasih. Pagar eks Kabupaten Kulon Progo tersebut menjadi satu-satunya struktur yang tersisa dari keberadaan kantor Kabupaten Kulon Progo Lama.
Nilai Sejarah : Pagar Eks Kantor Bupati Kulon Progo memiliki arti khusus dalam kesejarahan pemerintahan Kabupaten Kulon Progo. Pagar yang merupakan unsur dari kantor Kabupaten Kulon Progo tersebut merupakan bangunan yang menjadi bukti keberadaan pusat pemerintahan Kabupaten Kulon Progo sebelum digabungkaan dengan Kabupaten Adikarta. Pagar tersebut menjadi bagian dari dinamika sejarah dan kebudayaan tata pemerintahan daerah di Yogyakarta, khususnya di Kulon Progo.
Nilai Ilmu Pengetahuan : Struktur tersebut dapat diteliti lebih lanjut untuk menjawab permasalahan sejarah dan arkeologi, struktur tersebut mewakili model pagar pada pusat pemerintahan daerah/kabupaten masa lalu dan penelusuran lebih lanjut atas keberadaan struktur tersebut bisa memberikan gambaran mengenai model-model pagar atau gapura yang berada pada tingkat pemerintahan daerah yang ada di Kasultanan Yogyakarta
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : -
Pengelolaan
Nama Pengelola : Kecamatan Pengasih