Bangunan Bekas Kapanewonan Tempel menghadap ke selatan, terdiri atas bangunan pendopo, bangunan utama, paviliun, dapur, dan garasi. Tipe bangunan limasan dan kampung. Lantai bangunan dari tegel warna abu-abu berukuran 20 cm x 20 cm. Dinding bangunan tinggi, pintu dan jendela berukuran lebar dan panjang. Daun jendela bagian luar model krepyak.
Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
Komponen Pelengkap | : |
|
Peristiwa Sejarah | : | Pada awalnya sekitar tahun 1918 bangunan Kapanewonan Tempel merupakan bangunan Kantor Bekel atau setingkat kelurahan. Dalam perkembangannya bangunan ini menjadi kantor distrik yang dikepalai seorang panji, sehingga bangunan ini dikenal dengan sebutan kepanjen. Pada tahun 1943 sistem pemerintahan distrik dihapuskan dan pada tahun 1945 bangunan ini digunakan sebagai Kantor Kapanewonan Tempel dengan panewu pangreh praja pertama adalah Raden Prakosodiningrat Setiap kapanewonan membawahi sejumlah desa yang disebut kalurahan yang terdiri atas beberapa dukuh. Struktur organisasi pemerintahan kapanewonan terdiri atas Panewu Pangreh praja (Sontyoo), panewu anom pangreh praja (Huku Sontyoo) dan tiga kelompok pegawai yaitu seorang juru tulis dan dua orang opas, seorang juru tulis kelas 1, dan seorang juru tulis kelas 1 dan seorang ahli pertanian. Pada tahun 1964 Pemerintah Daerah DIY mengeluarkan Surat Keputusan No. 24 tahun 1964 yang mengubah nama panewu menjadi asisten wilayah dan tahun 1968 sebutan asisten wilayah berdasarkan surat Keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 1968 diganti menjadi Camat yang mengepalai pemerintahan kecamatan. Pada saat ini Kecamatan Tempel terbagi atas 8 desa atau kelurahan yaitu: Banyurejo, Lumbungrejo, Margorejo, Merdikorejo, Mororejo, Pondokrejo, Sumberrejo, dan Tambakrejo. |
Nama Pemilik Terakhir | : | SG (Sultan Groun) |
Nama Pengelola | : | Kecamatan Tempel |