Peristiwa Sejarah |
: |
Kaliurang merupakan suatu wilayah yang masuk dalam Kalurahan Pakem, salah satu tanah apanage di Kasultanan Yogyakarta. Keterangan tersebut berdasarkan laporan Residen Yogyakarta (Gegevens Over Djokjakarta 1925 dan 1926) yang ditulis oleh L.F. Dingemans. Tanah apanage di Kalurahan Pakem dikuasai oleh Pangeran Puger pada masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono II. Pada tahun 1830-an berkembang perkebunan di daerah vorstenlanden. Perkebunan memerlukan lahan luas dan subur, berupa tanah apanage. Untuk perluasaan perkebunan, terjadi perubahan dalam penggunaan tanah apanage dimana tanah tersebut disewa oleh perusahaan perkebunan dari para pemegang hak tanah (apanagehouder). Penggunaan tanah apanage sebagai perkebunan juga terjadi di wilayah Pakem, yaitu berupa perkebunan Nila (indigo) yang diusahakan oleh Pangeran Adipati Mangkubumi yang saat itu menjadi apanage Pakem sekitar tahun 1880. Pada tahun 1912/1913 keluar peraturan yang menghapus status tanah apanage di luar Yogyakarta. Tuan Versteeg merupakan yang tercatat terakhir sebagai pengelola tanah apanage Pakem.Pada awal abad ke-20 pemerintah Hindia Belanda mulai gencar meningkatkan promosi wisata ke daerah jajahannya. Hal tersebut ditandai dengan pendirian lembaga pengelolaan pariwisata bernama Vereneeging voor Toeristen-Verkeer (VTV) pada tahun 1908. Salah satu wilayah yang dipromosikan sebagai tujuan wisata adalah Yogyakarta dengan dua jenis wisata yaitu, budaya dan alam. Wisata budaya di antaranya adalah Kraton Yogyakarta, Candi Prambanan, Kotagede, kerajinan batik dan perak, sementara wisata alam berupa wisata pantai dan pegunungan. Wisata pantai antara lain Pantai Parangtritis, Samas dan Baron, sementara wisata pegunungan adalah kawasan peristirahatan Kaliurang. Penggunaan wilayah Kaliurang sebagai kawasan peristirahatan diawali pada tahun 1885 masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwana VII, saat itu Pangeran Adipati Mangkubumi selaku penguasa apanage Pakem membangun sebuah tempat peristirahatan (pesanggrahan). Pada tahun 1919 Kaliurang ditetapkan sebagai kawasan hunian berdasarkan keputusan Residen Yogyakarta No. 927/ 42 tanggal 22 Januari 1919. Selanjutnya pada masa pemerintahan Residen Jonquiere, adanya kebijakan bahwa wilayah sebelah utara dan barat jalan Pakem-Kaliurang adalah wilayah Kesultanan yang bebas (vrijdomein). Pemerintah kolonial mengambil alih pengaplingan daerah Kaliurang dan memperoleh izin untuk melakukan pembangunan. Setelah adanya peningkatan kualitas jalan dan keberadaan pesanggrahan sultan, banyak pihak mulai mendirikan tempat peristirahatan dan terjadi peningkatan jumlah wisatawan. Kondisi tersebut terlihat dari pembangunan bungalo yang pada tahun 1925 hanya terdapat dua belas bungalo, satu tahun kemudian bertambah dua bungalo yang di antaranya milik Kesultanan Yogyakarta.Wisma Kaliurang didirikan sekitar tahun 1931 dan dahulunya dimanfaatkan sebagai Hotel Kaliurang. Hotel tersebut didirikan oleh seorang pengusaha asal Jerman bernama Leh Meyer. Tuan Leh Meyer tinggal di Kaliurang hingga tahun 1940. Selama berada di Kaliurang, tuan Leh Meyer memprakarsai hadirnya listrik dan layanan pos surat di Kaliurang.Pada 13 Januari 1948 terjadi Perundingan Khusus Komisi Tiga Negara. KTN merupakan sebuah komite yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB yang bakal menjadi penengah konflik antara Indonesia serta Belanda. Komite ini dikenal sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komisi Jasa Baik Untuk Indonesia) atau disebut Komisi Tiga Negara (KTN) karena beranggotakan tiga negara, yaitu Belgia yang dipilih untuk mewakili Belanda, Australia yang dipilih untuk mewakili Indonesia, dan Amerika Serikat yang dipilih sebagai pihak yang netral. Delegasi Belgia diwakili oleh Paul Van Zeeland, delegasi Australia diwakili oleh Richard Kirby, dan delegasi Amerika Serikat yang diwakili Dr Frank Graham. Sementara itu, Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh Hatta, PM Syahrir dan Jendral Soedirman hadir di perundingan tersebut sebagai pengamat. Perundingan KTN melahirkan Notulen Kaliurang. Isi Notulen Kaliurang yaitu penghentian tembak menembak sesuai dengan resolusi, PBB menjadi penengah konflik antara Indonesia dengan Belanda, dan pemasangan patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh TNI. Wisma Kaliurang menjadi bagian dari sejarah perundingan KTN karena digunakan sebagai tempat perundingan pada 13 Januari 1948. Perundingan ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang disebut Notulen Kaliurang. Sejak tahun 1985, Hotel Kaliurang dikelola oleh Korem 072/Pamungkas dan berubah nama menjadi Wisma Kaliurang. |