Pasar Ngaglik merupakan pasar tradisional yang berada di tepi jalan yang menghubungkan antara kota Wates dengan Jalan Daendels. Pasar ini menempati lahan berbentuk persegi panjang. Tiga los di antara bangunan-bangunan di pasar ini merupakan los lama. Los tersebut terletak di sebelah selatan, sedangkan los pasar yang baru dibangun di sebelah utara.
Bentuk ketiga los tersebut berdenah persegi panjang dengan ukuran panjang 161,83 m, lebar 3,07 m, dan tinggi dari lantai bangunan 3,33 m. Ukuran beserta tritisan 181,21 cm x 46,14 m dan ukuran ketinggian dari paving/tanah 3.358 cm. Umpak bagian bawah berukuran 67 cm x 67 cm, umpak bagian atas berukuran 35 cm x 35 cm, dengan ketinggian umpak 72 cm.
Los pasar beratap pelana, konstruksi los berstruktur besi masing-masing potongan disatukan dengan mur-baut. Rangka atap berupa rangkaian kuda-kuda dan gording/blandar baja berprofil “Uâ€, usuk dan reng berprofil “Lâ€, sementara molo/balok nok berprofil “Iâ€. Atap los pasar menggunakan penutup metal sheet gelombang (hasil renovasi/atap baru). Pada bagian ujung bangunan los terdapat tutup keong berbentuk segitiga dengan bahan seng gelombang. Tiang penyangga adalah baja berprofil “Uâ€, dengan umpak cor beton pada bagian bawah untuk menanam tiang. Pada setiap los pasar terdapat lima tiang penyangga.
Lantai los pasar berbentuk persegi panjang dengan bahan plester, dengan ketinggian ±25 cm dari permukaan paving blokDimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
Komponen Pelengkap | : |
|
Peristiwa Sejarah | : | Pasar Ngaglik telah digunakan mulai masa Kolonial (1930-an). Dalam Kolonial Tijdschrift, “Het en ander over het ‘Pasar’ of Marktwezen in de Gouvernementslanden op Java en Madoeraâ€, terdapat informasi yang menyatakan pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan yang dikemas dalam keputusan 37 tahun 1873 tertanggal 15 Juli. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan keputusan menganggap penting perdagangan domestik kecil sehingga di semua titik perdagangan dan pemukiman penduduk akan dibangun pasar (Koloniaal Tijdschrift, 1913:1095). Berdasarkan keputusan tersebut, Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan besluit tanggal 30 April 1914 No.379, yaitu Besluit Decentralisatie Marktwezen tentang penyerahan lembaga pasar kepada dewan lokal, yang dimuat dalam Staatsblad 1914 No. 380, peraturan itu diberlakukan untuk seluruh Jawa dan Madura. Dalam hal ini, Pasar Ngaglik kemudian didirikan sebagai salah satu realisasi dari kebijakan yang diberlakukan tersebut di atas. |
Nama Pemilik Terakhir | : | Pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo |
Nama Pengelola | : | Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo |