Loading

Rumah Di Jalan jenggotan Nomor 5A Yogyakarta

Status : Bangunan Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  terletak pada sebidang lahan yang memiliki akses dengan pintu gerbang utama ke Utara yaitu jalan Jenggotan. 

Bangunan ini menghadap ke utara terletak pada sebidang tanah di sisi selatan Jalan Jenggotan nomor 5A, bangunan ini berpola radial terdiri atas beberapa unit atau massa bangunan. Masing-masing massa bangunan memiliki arah hadap tertentu, yang mengikuti alur pola radial tersebut.   

Unit-unit Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  berbentuk atap limas. 

Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  terdiri dari beberapa massa bangunan yaitu :  

Bangunan (A) menjadi bangunan utama yang berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 21,68 m x 29,78 m, terletak ditengah komplek berbentuk atap limas dengan dinding setebal 30 cm dan tinggi 4,17 m. pada dinding terdapat pintu dan jendela bermacam macam bentuk atau motif, sedangkan pada lantai dengan tegel abu-abu tanpa motif ukuran 20x20 cm.  

Atap bangunan berbentuk limas dengan penutup atap genteng kodok dan pada bagian emperan dengan penutup asbes dan seng. Atap tersebut ditopang  dengan konstruksi kuda-kuda kayu  dengan dimensi kayu yang besar. Plafon bagian dalam dengan  dua macam bahan yaitu eternit (asbes plat) dan papan kayu. Pada ruang tengah plafon dengan papan kayu yang pada bagian tengah berlubang dengan Yin-Yang merupakan simbol makna keseimbangan. Bentuk pintu dan jendela pada bangunan A berbeda dengan bangunan B, perbedaan tersebut terkait dengan fungsi yaitu bangunan A sebagai bangunan utama.  

Bangunan (B) berada didepan bangunan A sisi timur , bangunan menghadap ke barat berbentuk atap limas  dengan penutup genteng press. Struktur atap dengan kuda-kuda kayu, struktur atap ini sudah mengalami perbaikan  dengan bukti beberapa jenis kayu yaitu kayu kalimantan dan usuk glugu dan jati. Bangunan ini berbentuk denah persegi panjang dengan ukuran 8,43 m x 16,5 m berdinding tembok plester ketebalan 30 cm dengan tinggi 3,42 m pada ujung barat laut terdapat sebuah pintu dengan masing-masing ruang memiliki jendela. Jendela dan pintu memiliki keseragaman atau kesamaan setiap bidang dinding. Lantai merupakan floor (plesteran) dengan motif garis diagonal dan bagian depan dengan keramik warna putih.                                      

Bangunan (C) : Bangunan ini terletak disisi barat bangunan utama, memiliki denah persegi panjang 25,7 m x 39,14 m beratap limas dengan penutup atap bagian depan genteng kodok, genteng kripik bagian tengah dan sebagian seng gelombang pada bagian belakang (teritisan). Tinggi dinding bangunan  3,72 m dengan tebal dinding 30 cm (bangunan pokok) dan tebal 15 cm pada dinding tambahan tepi  barat. pada dinding terdapat pintu dan jendela bermacam macam bentuk atau motif, sedangkan lantai terdapat dua jenis keramik yaitu keramik 30x30 cm pada (bagian depan) dan tegel abu-abu 20x20 cm tanpa motif (bagian belakang). Pada bagian selatan terdapat ruang doorloop yang menghubungkan dengan bangunan A. Antara bangunan C dan bangunan A dipisahkan halaman dalam berukuran 8,5 x 16,08 m dengan pintu pagar selebar 3,63 m.  

Bangunan (D) : bangunan D terletak di sisi timur bangunan utama memiliki denah persegi panjang dengan ukuran 29,78 m x 7,1 m. bangunan memiliki atap bentuk dengan penutup atap asbes gelombang yang mengindikasikan atap telah mengalami perubahan bentuk dan bahan. Atap bangunan ditopang dengan dinding tebal 30 cm tinggi 4,53 m. Pada dinding terdapat pintu dan jendela yang bentuk atau motifnya seragam. Sedangkan  pada lantai berupa tegel abu-abu 20x20 cm. Bagian teras berpagar rendah dan pada bagian atasnya ditutup dengan jendela panil kaca atau dikenal dengan bentuk kotangan.  Bagian tepi selatan terdapat bangunan dapur dengan teras doorloop yang menghubungkan dengan bangunan A. antara bangunan D dan bangunan A dipisahkan halaman tertutup berukuran 12,51 m x 16,30 m. 

Status : Bangunan Cagar Budaya
Tahun : 1901
Nama Lainnya : Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan
Alamat : Jl. Jenggotan No 5A Jenggotan, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.77824° S, 110.36009° E

SK Walikota/Bupati : Keputusan Wali Kota yogyakarta Nomor 371 Tahun 2023


Lokasi Rumah Di Jalan jenggotan Nomor 5A Yogyakarta di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Komponen Pelengkap :
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Pada tahun 1901 pemerintahan residen J.A Ament memutuskan untuk memperluas pemukiman Eropa yang semula terbagi dalam 9 wilayah menjadi 10 wilayah pemukiman. Kesepuluh wilayah pemukiman Eropa itu berada di wilayah Lempuyangan, Tugu, Loji, Ngabean, Kidul Beteng Kraton, Gondomanan, Kraton, Bintaran, Pakualaman dan Jetis. Pemukiman Eropa di Jetis merupakan permukiman masyarakat Belanda yang mempunyai karakteristik tersendiri. Permukiman Eropa di Jetis bagian utara berada diantara kali Winongo di barat dan kali Code di timur. Di bagian selatan dibatasi jalan besar dari Jembatan Badran diatas Kali Winongo ke timur sepanjang Tugu Pal sampai dengan  Jembatan Gondolayu di atas Kali Code dan bagian timur dibatasi kali Code.  Munculnya permukiman di Jetis tidak lepas dari adanyan Undang-undang Desentralisasi (Decentralisatie Wet) dari pemerintah pusat di Batavia tahun 1903 yang mengakibatkan kota-kota di Jawa mengalami pertumbuhan dan perkembangan pesat seperti yang terjadi di Yogyakarta antara tahun 1900-1930. Dengan terbitnya Undang-undang ini berubahlah corak pemerintahan Hindia Belanda dari sentralisasi menjadi desentralisasi.  Pada dasarnya bangunan pemukiman Eropa di Jawa bercorak Indis (perpaduan Eropa dan Jawa). Salah satu bangunan tersebut adalah depo Arsip DPPKA DIY (Jl. Jenggotan no. 5). Pada Peta Jogjakarta en Omstreken tahun 1925, bangunan ini  telah tercantum dalam peta tersebut. Kompleks bangunan ini pada awalnya merupakan rumah milik bangsawan. Kemudian dijual dan dipergunakan untuk pabrik tahu. Pada tahun 1954 kompleks bangunan ini digunakan untuk rumah sakit mata. Bangunan rumah sakit pada awalnya menggunakan luas tanah 35 m x 40 m, sedangkan luas bangunan 20 m x 20 m. kompleks bangunan terbagi atas tiga bangunan. Bangunan Jl. Jenggotan nomor 5 digunakan untuk rumah sakit, bangunan Jl. Jenggotan nomor 7 untuk tempat tinggal/rumah dokter, dan bangunan Jl. Jenggotan nomor 3 untuk perawat senior. Sejarah bangunan ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Fakultas Kedokteran UGM. Perkembangan bagian ilmu penyakit mata dimulai sejak tahun 1947 dengan nama Balai Pengobatan Mata yang dibuka pada April 1947 di Jl. Beji no. 22 atas prakarsa dr. Maas dari Inspeksi Kesehatan Mata Jawa Tengah. Pasien yang mendapat pelayanan adalah para pegawai, penduduk kurang mampu dan siswa sekolah. Dengan berpindahnya Ibu Kota dari Ygoyakarta ke Jakarta maka Balai Pengobatan Mata (BPM) diserahkan ke UGM dengan Surat Keputusan Menteri 1882/sec/27 tanggal 1 Agustus 1950. Pada tahun 1954 semua kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan mata dipindahkan ke RS Jenggotan. RS Jenggotan memiliki 13 tenaga paramedis, 10 orang pekarya, dan 3 orang nonmedis. RS Jenggotan mmiliki kapasitas 50 tempat tidur. Sampai dengan tahun 1980 RS Jenggotan masih digunakan sebagai tempat pelayanan dan pendidikan dokter. Perpindahan RS Jenggotan ke RSUP Dr. Sardjito di Sekip dimulai tahun 1981. Adapun kegiatan rawat jalan secara bertahap pindah sejak tanggal 1 April 1977.  Selanjutnya bangunan RS Jenggotan dan Poliklinik Mata Loji Kecil diserahkan seluruhnya kepada UGM. Sejak 1982 seluruh pelayanan kesehatan mata dilaksanakan di RSUP Dr. Sardjito yang diresmikan pembukaannya pada tanggal 28 Februari 1982. Setelah tidak digunakan sebagai rumah sakit, bangunan dijalan Jenggotan nomor 3, 5, dan 7 digunakan oleh Kanwil Depdikbud untuk Gudang Buku. Selanjutnya pada tahun 2008, digunakan untuk Depo Arsip DPPKA Yogyakarta (Jl. Jenggotan no. 5), Percetakan PT. Cemara Gading (Jl. Jenggotan no. 7), dan kantor Lembaga Bantuan Hukum Jogjakarta / Jogja Police Watch (Jl. Jenggotan no. 3). (Sumber Buku Laporan Survey BPCB DIY 2017)  
Nilai Sejarah : Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  merupakan salah satu bukti peristiwa sejarah di Yogyakarta
Nilai Ilmu Pengetahuan : Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  memiliki arti khusus ilmu pengetahuan yang berguna bagi objek pembelajaran ilmu arsitektur utamanya adalah bangunan pendidikan yang bergaya arsitektur Indis. Bangunan ini juga dapat menjadi objek pembelajaran ilmu teknik sipil yang terkait dengan sistem struktur fondasi, dinding, dan atap bangunan pendidikan bergaya Indis, selain itu bangunan ini juga dapat memberikan pembelajaran pada ilmu sejarah terutama terkait dengan bukti fisik sejarah kesehatan di Yogyakarta pada awal abad ke-19. 
Nilai Budaya : Rumah di Jalan Jenggotan Nomor 5A Yogyakarta (Eks Rumah Sakit Mata Jenggotan)  merupakan bukti nyata hasil karya manusia,  menggambarkan  nilai budaya yang  tinggi terkait teknologi rancang bangun bangunan dan mencerminkan  kepedulian sosial terhadap kesehatan masyarakat Yogyakarta pada waktu itu 
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengelolaan
Catatan Khusus : Koordinat SK : S7°46'52.84" E110°21'36.31"  49M  429443 E  9139821 N