Loading

Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639

Status : Benda Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 merupakan salah satu dari tiga prasasti dengan penamaan Rumwiga yang ditemukan di Dusun Gedongan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 diterakan pada lempengan tembaga berbentuk segi empat berukuran 38, 3 cm x 16, 5 cm x 0, 3 cm. Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno pada satu sisinya sebanyak 11 baris. Keterangan pada Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 belum selesai dan dilanjutkan pada Prasasti Rumwiga II B. (BG. 638). 


Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 pernah dibaca oleh Machi Suhadi dalam “Prasasti Rumwiga” yang diterbitkan dalam Berkala Arkeologi 4(1): 37 Tahun 1983. Naskah rekomendasi ini mengutip hasil pembacaan ulang prasasti oleh Riboet Darmosoetopo, Tjahjono Prasodjo, dan Rita Margaretha Setianingsih yang dimuat dalam buku Pusaka Aksara Yogyakarta yang diterbitkan oleh  Balai Pelestarian Cagar Budaya pada tahun 2015. Alih aksara dan alih bahasa Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 sebagai berikut:

Alih bahasa: 

Selamat tahun Saka 827 yang telah berlalu, pada bulan Srawana (Juli-Agustus) tanggal 1 paro gelap, paniruan (nama hari yang bersiklus 6), umanis (Legi, nama hari yang bersiklus 5), Sukra (Jumat, nama hari yang bersiklus 7), kedudukan bintang Aklesa, Yoga-nya Waiyan 

itulah saatnya ketika tetua Desa Rumwiga di Wilayah Rumwiga bermusyawarah dengan mereka penduduk desa, kemudian menghadap kepada samgat (pejabat pemutus perkara) 

Momahumah Mamantri bernama Pu Uttara serta Rakryan (sebutan bagi raja daerah) di Wungkal Tihang bernama Pu Wirawikrama, Rakryan Hino (pejabat tinggi setelah raja) Mahamantri bernama Sri Daksottama Bahu Ba- 

jra Pratipaksaksaya, memohon agar diberi anugerah mapasang gununga dengan biaya sebesar 4 kâti uang perak, serta pilih masnya 400 per satu tahil (jenis satuan berat) setiap tahun. 

Adapun saatnya mengambil uang tahil ialah pada bulan Magha (Januari-Februari), hendaknya diberikan pendapatan awal sebanyak 2 kâti uang perak, selain dari pilih mas 400 per satu tahil, 

Biaya untuk membeli bunga sebesar 8 masa uang perak dan biaya untuk para juru sebesar 6 masa uang perak. Demikian hendaknya Sang Sañan memberikan pendapatan akhir sebesar 2 kâti uang perak selain dari  

pilih emas 400 dalam satu tahil. Untuk para pertapa diberikan sebesar 10 masa uang perak, untuk para juru diberikan sebesar 6 masa uang perak, sehingga jumlah pendapatan yang dikeluarkan dalam satu tahun 

sebanyak 4 kâti 6 dharana 14 masa uang perak. Begitulah pilih emas untuk pembelian bunga dan membayar para juru pada bulan Mâgha (Januari-Februari). Pilih emas untuk para pertapa dan para juru kepada Sang Sañan 

jumlahnya ada 3 orang untuk menabur bunga dan pengabuan pada setiap tahun. Demikianlah seharusnya pengaturan pajak bagi penduduk Rumwiga yang dimohonkan kepada Rakryan 

Mahamantri. Tentang permohonan tetua desa telah disetujui karena dari pemeriksaan terbukti begitulah kemampuannya lalu diteguhkan anugerah Rakryân Mahâ 

mantri kepada tetua desa. Selanjutnya diharapkan tidak ada yang mengubah-ubah keputusan ini untuk selama-lamanya. Diberikanlah kepada para tetua desa hadiah sesuai dengan kemampuannya sejak dahulu. 

Status : Benda Cagar Budaya
Alamat : Jalan Raya Yogya-Solo Km. 15 Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X , Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.7571525070319° S, 110.48212319613° E

SK Walikota/Bupati : SK Bupati Bantul Nomor 360 Tahun 2022


Lokasi Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 di Peta

Tahun Perolehan : 1981
Lokasi Penemuan : Dusun Gedongan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul
Bahan Utama : Logam
Keterawatan : /
Dimensi Benda : Panjang 38,3cm
Lebar 16,5cm
Tinggi -
Tebal 0,3cm
Diameter -
Berat -
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Prasasti Rumwiga II A dituliskan pada masa pemerintahan Rakai Watukura Dyah Balitung. Meskipun demikian keputusan yang tertera di dalam prasasti dibuat dan disahkan oleh samgat (pejabat pemutus perkara) Pu Uttara dan Rakai Hino Daksa. Hal ini karena penduduk Rumwiga tidak mengajukan permohonan secara langsung kepada raja tetapi kepada Rakai Hino, yakni pejabat tinggi di bawah raja. Permohonan yang diajukan dalam Prasasti Rumwiga II A ialah perihal pengaturan pajak yang dirasa memberatkan rakyat. Pada tahun sebelumnya (904 Masehi) penduduk di Rumwiga telah mengajukan permohonan pengurangan pajak kejahatan dan memperoleh pengurangan sebesar 10 suwarna uang emas. Penduduk Rumwiga pun kembali mengajukan permohonan melalui Rakai Hino. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga penduduk Rumwiga mengadakan upacara untuk penetapan keputusan baru. Prasasti Rumwiga II A ditemukan di Dusun Gedongan, Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada tahun 1981. Prasasti Rumwiga II A terdaftar sebagai koleksi BPCB DIY dengan Nomor inventaris BG. 639 pada 25 Agustus 1981.  
Nilai Sejarah : Prasasti Rumwiga II A Nomor Inventaris BG. 639 merupakan sumber sejarah utama yang memberikan data mengenai kehidupan masyarakat di masa lalu terutama yang berkaitan dengan birokrasi dan pajak pada masa Mataram Kuno.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah Republik Indonesia
Pengelolaan
Nama Pengelola : Pemerintah Republik Indonesia
Catatan Khusus : Kondisi logam utuh dan terawat. Secara keseluruhan aksaranya masih dalam keadaan baik dan dapat terbaca