Loading

Rumah Dinas Sinder Hutan Bagian Daerah Hutan Karangmojo

Status : Bangunan Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Bangunan Rumah Dinas Sinder (Kepala BDH) HUTAN Karangmojo terletak di depan Pasar Tengeran Karangmojo, menghadap ke arah selatan. Lokasi tersebut berjarak sejauh 14 km dari Kota Wonosari ke arah timur laut, atau memerlukan waktu selama 15 menit jika ditempuh dengan menggunakan sepeda motor. Bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo terletak di atas lahan berukuran 1.500 m² yang berdenah persegi panjang. Bangunan yang terdapat di atas lahan tersebut diantaranya adalah : satu unit bangunan rumah dinas yang berada di tengah, sebuah bangunan untuk kantor di sisi timur, dan sebuah bangunan kayu di sisi barat. Ketiga bangunan menghadap ke arah selatan. Pada sisi barat laut terdapat sebuah sumur galian yang sudah tidak terpakai. Halaman sisi selatan merupakan halaman depan yang sebagian permukaannya ditutup dengan pasangan paving blok atau conblok. Disekeliling halaman terdapat pagar terbuat dari tembok dengan dua buah jalan masuk di sisi selatan. Jalan masuk tersebut tanpa regol sehingga memberi kesan terbuka.  

Jalan di depan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo merupakan jalur lalu lintas utama antar kabupaten (jalan nasional). Jalan ini adalah jalan besar yang menghubungkan Kota Wonosari dengan Kabupaten Klaten. Pasar Tengeran yang berada di depan bangunan rumah dinas sinder hutan merupakan pasar pemerintah yang cukup besar yang sangat ramai terutama pada hari pasaran Pahing. Secara umum, gambaran wilayah di sekitar Bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo merupakan wilayah yang sibuk dan padat penduduk.   

Menurut penjelasan petugas kebersihan setempat yang bernama Toni (28 tahun), bangunan yang terdapat di tengah merupakan bangunan pertama atau bangunan paling tua di lahan tersebut. Bangunan tersebut menjadi bangunan rumah tinggal sinder beserta keluarganya pada masa lalu. Rumah tinggal tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu bangunan bagian depan dan belakang. Kedua bangunan terhubung dengan sebuah dorlop, yaitu selasar beratap tanpa dinding penyekat.  Bangunan bagian depan terdiri atas 6 buah ruang, yakni: ruang tamu, ruang kerja, 3 buah kamar, dan sebuah ruang santai.  Bangunan depan memiliki ukuran luas  9,46 m x 10,91 m = 103,2 m² sementara Luas keseluruhan bangunan bagian belakang adalah 84,52  m². 

Menurut keterangan Toni lebih lanjut, bangunan rumah tempat tinggal sinder didirikan pada tahun 1951. Meskipun dibuat bukan pada masa Kolonial namun desain bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo dibuat meniru bentuk bangunan kolonial yang bergaya Indis. Unsur-unsur bangunan bergaya Indis diantaranya ditunjukkan pada : denah bangunan yang simetris, atap yang tinggi berbentuk prisma, dorloop, jendela berukuran lebar, dinding dari tembok yang tebal, dan lantai yang ditinggikan serta penutup lantai dari bahan tegel.  

Gambaran lengkap atas bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada bagian lantai, seluruhnya ditutup dengan tegel berukuran 25 cm x 25 cm berwarna abu abu. Khusus pada bangunan depan, terdapat peninggian lantai berukuran 90 cm dari permukaan tanah disekitarnya. Elevasi lantai bangunan depan menjadi yang paling tinggi di tempat tersebut. Pada bagian dinding luar bangunan rumah tinggal terdapat ornamen semacam pasangan batu berwarna hitam bergaris tepi putih. Ornamen tersebut berukuran tinggi 1,2 meter dan dibuat di sekeliling tembok luar bangunan rumah. Ukuran tebal tembok adalah 50 cm. Pada sisi depan bangunan dibuat semacam teras berukuran 1,83 meter x 3,38 meter. Disekeliling teras terdapat pagar dari tembok dengan sebuah jalan masuk yang berada di sisi selatan atau depan. Jalan masuk teras tersebut sehadap dengan pintu depan bangunan rumah tinggal. Pada sisi selatan teras terdapat 3 anak tangga dengan pasangan tegel berwarna kuning. 

Pintu dan jendela dibuat dengan desain rangkap atau ganda. Pintu depan dan belakang merupakan pintu ber-inep dua, sementara pintu penghubung antar ruang ber-inep satu. Bagian atas dari pintu depan dan belakang dibuat krepyak atau jalusi, yaitu lubang kisi-kisi untuk sirkulasi udara. Jendela di rumah tinggal sinder hutan Karangmojo berjumlah 10 buah. Seluruh jendela tersebut berkrepyak pada sisi atas. Di atas jendela dan pintu pada dinding sisi luar terdapat sejumlah roster atau lubang angin. Roster-roster tersebut dibuat dengan bentuk segitiga sama sisi.  

Atap bangunan rumah tinggal sinder hutan Karangmojo memiliki desain atap prisma. Atap model prisma umumnya disangga oleh struktur kuda-kuda yang terdiri dari belandar, belandar pengeret, dan ander. Pada bagian atap dibuat dengan desain menjorok keluar atau yang biasa disebut sebagai konsul. Seluruh atap ditutup dengan genteng pres. Wuwung ditutup dengen semen kerpus. Pada bagian langit-langit rumah tinggal ditutup dengan eternit berukuran 1 m x 1 m. 

Bangunan belakang terdiri dari garasi, ruang gudang, ruang pembantu, dapur, WC, dan kamar mandi. Saat ini garasi berada dalam kondisi terbengkalai. Lantai dan dinding ruang garasi, berada dalam kondisi rusak dan banyak mengalami retak. Atap garasi sisi utara ditahan dengan sejumlah tiang kayu, untuk menahan supaya tidak roboh. Dua buah ruang di sebelah barat garasi merupakan kamar yang saat ini digunakan sebagai gudang. Ruang dapur berada ditengah. Di sebelah barat dapur terdapat dua ruang yang digunakan sebagai kamar mandi dan WC. Pada sisi timur dan barat doorlop terdapat bidang lahan yang terbuka yang menjadi halaman belakang. Saat ini halaman belakang diberi penyekatan dinding pada sisi timur dan barat yang berfungsi sebagai pagar, sehingga halaman belakang saat ini merupakan lahan yang bersifat privat. Di sebelah barat kamar mandi dan WC terdapat sebuah sumur galian yang sudah terbengkalai. 

Status : Bangunan Cagar Budaya
Alamat : Plumbungan RT 06/ RW 03, Gedangrejo, Karangmojo, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.9526363697731° S, 110.67879080772° E

SK Walikota/Bupati : KepBup Nomor 308/KPTS/2021


Lokasi Rumah Dinas Sinder Hutan Bagian Daerah Hutan Karangmojo di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Komponen Pelengkap :
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : A. Sejarah Pengelolaan Hutan Di Yogyakarta. Sejarah pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta di mulai sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu zaman Pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels yang membentuk Dienst van Het Boschwezen (setingkat Jawatan Kehutanan) yang mengelola hutan Jawa dan Madura tahun 1873 (Staatsblad NO. 215, Tahun 1873). Jawatan ini menerbitkan Boschreglement van Java en Madoera 1913 dan Boschordonantie Voor Java En Madoera 1927, dimana membagi kawasan pemangkuan hutan menjadi 13 Bagian Hutan (BH). Salah satunya BH Surakarta dan Yogyakarta. Pada jaman penjajahan Jepang, Jawatan Hutan Belanda (Dienst Van Het Boschwezen) di ubah menjadi Ringyo Tyuoo Zimusyo. Selanjutnya pada masa Kemerdekaan dibentuk Jawatan Kehutanan (DK) dibawah Menteri Pertanian Kewenangan Jawatan Kehutanan ditegaskan Dalam PP 26/1952. Dalam pengelolaan hutan di Jawa dan Madura, Jawatan Kehutanan membentuk Perum Perhutani berdasarkan PP 30 /1963, dimana untuk Bagian Daerah Hutan Surakarta menjadi salah satu Bagian Hutan di Wilayah Perum Perhutani, dan Bagian Hutan Yogyakarta tidak termasuk dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DIY (Hal ini berkaitan dengan kedudukan Keraton Yogyakarta dan Keistimewaan Yogyakarta, UU nomor 3/1955). Kondisi inilah yang membedakan pengelolaan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang hingga saat ini Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengelola kawasan hutan negara.  Konsep Houtvesterij dicetuskan pertama kali oleh A.E.J. Bruinsma, kepala Brigade Planologi Jawa Tengah di Salatiga pada tahun 1890, dan disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1892. Secara garis besar pengelolaan kawasan hutan dengan pembentukan Planning Unit atau Boschafdelling atau Bagian Hutan dan manajemen organisasi pengelola hutan (organisasi teritorial) yang efektif dan efisien. Dalam konsep Houtvesterij ini hutan Jati ditata, dipetakan, diinventarisasi, dan diekspolitasi secara swa-kelola sehingga tindakan pengelolaan hutan dapat dilakukan lebih intensif. Konsep Houtvesterij merupakan konsep Kesatuan Pemangkuan Hutan, dimana bukan hanya mementingkan aspek teknik HUTAN semata, tetapi juga sudah memikirkan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya desa-desa enclave, hanya belum dielaborasi secara optimal karena eskalasi masalah sosial ekonomi masyarakat saat itu relatif belum besar.  Pada awalnya konsep houtvesterij yang dirancang oleh Bruinsma sebatas untuk menjamin kelestarian kegiatan di tingkat tegakan (Stand Level Management) yaitu kegiatan: pembangunan hutan (forest establishment);  pemeliharaan hutan (forest culture); dan pemanenan (harvesting), dan belum mencakup kegiatan Forest Product Management yaitu kegiatan pengolahan hasil hutan (processing); dan pemasaran hasil hutan (marketing). Hal ini dapat dipahami karena pada saat lahirnya konsep houtvesterij sistem penjualan kayu jati masih dalam bentuk gelondongan (log), sehingga penekanan kelestarian dalam konsep houtvesterij adalah agar setiap kegiatan teknik HUTAN (penanaman, penjarangan, pemanenan) dapat berjalan kontinyu setiap tahun dan tidak mengalami kerugian. Konsep houtvesterij ini kemudian berkembang dan dipadukan dengan konsep Tumpangsari oleh Buurman, Tabel Normal Tegakan Hutan Jati oleh Wolf von Wulfing, dan Metode Penjarangan Hutan oleh Hartz. Organisasi pengelolaan hutan berdasarkan konsep houtvesterij dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Planning Unit yang bertugas mengendalikan/mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock), dan Management Unit sebagai organisasi pengelolaan hutan yang berfungsi untuk pelaksanaan kegiatan teknik kehutanan yang efektif dan efisien. Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi sub-ordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan. Organisasi management unit ini dibangun berdasarkan territorial atau kewilayahan yang ditata berdasarkan kondisi bentang alam baik topografi, geomorfologi, satuan DAS/Sub DAS atau yang berdekatan, kondisi biofisik, bioecoregion dan lainnya, yang bertujuan untuk dapat dijadikan satu kesatuan pengeloaan secara lestari. Oleh karena itu, kewilayahan kehutanan berbeda (tidak selalu sama) dengan kewilayahan administratif pemerintahan. Tahapan organisasi pengelolaan yang dibangun di tingkat management unit yaitu :  Houtvesterij (Daerah Hutan) Pelaksanaan pengelolaan wilayah Houtvesterij ini dipimpin oleh seorang Houtvester, yang pada era Jawatan Kehutanan dinamakan Kepala Daerah Hutan (KDH), dan pada jaman Perhutani berubah menjadi Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (Adm/KKPH). Houtvesterij ini berfungsi sebagai pengelola satu kesatuan kelestarian hutan dalam wilayah houtvesterij. Houtvesterij ini bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi manajemen pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan teknis seperti tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Daerah Hutan ini dibagi dalam beberapa Bagian Daerah Hutan (BDH). Bagian Daerah Hutan (BDH)  Pada era Djatibedrijfs Kepala Bagian Daerah Hutan ini dinamakan Opziener, pada jaman Jawatan Kehutanan disebut Kepala Bagian Daerah Hutan (KBDH), dan pada di Perhutani dinamakan Asisten Perhutani (Asper) atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH). Dari istilah Opziener tersebut maka pejabat ini lebih terkenal dengan sebutan sinder. Tugas dari Kepala BDH ini sebagai koordinator pelaksanaan fungsi teknis tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Resort Polisi Hutan (RPH)  Resort Polisi Hutan (RPH) dalam perkembangannya mengalami perubahan, Resort Polisi Hutan (RPH) sekarang dikenal dengan Resort Pengelolaan Hutan (RPH) merupakan unit pengelolaan terkecil, untuk mengatur dan melaksanakan kegiatan teknik Kehutanan (penanaman, pemeliharaan dan pemanenan, perlindungan dan konservasi) yang teratur dan efisien. Jabatan ini dikenal dengan nama Kepala Resort Pengelolaan Hutan atau Mantri Hutan. Dalam perkembangannya, setelah kemerdekaan dan di bentuklah Jawatan Kehutanan, Daerah Hutan Yogyakarta (houtvesterij) menjadi Dinas Kehutanan. Dan pada tahun 2008 berdasarkan Perda nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Gubenur Nomor 40 tahun 2008 dibentuk UPTD Balai KPH Yogyakarta yang mengelola kawasan hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 16.358,60 ha di Provinsi DIY. Kemudian pada tahun 2011 dilakukan perubahan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 721/MenhutII/2011 seluas 15.724,50 ha. Pengelolaan kawasan hutan pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) terbagi dalam 5 (lima) wilayah Bagian Daerah Hutan (BDH) dan 25 wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH). BDH Karangmojo merupakan salah satu dari 5 BDH di Gunungkidul yang membawahi 5 buah RPH. Secara administrasi cakupan wilayah pengelolaan BDH Karangmojo terdiri dari hutan-hutan yang berada di Kapanewon Ponjong, Karangmojo, dan Nglipar. B. Sejarah Bangunan Rumah Dinas Sinder HUTAN BDH Karangmojo Menurut Sunarto ( 51 tahun) – Pegawai Dinas Kehutanan KPH DIY, Bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Payen dibangun bersama-sama dengan bangunan BDH yang lain pada tahun 1952. Pada masa sebelumnya yaitu pada masa pra kemerdekaan, terdapat catatan yang menyebutkan bahwa semula bangunan sinder yang dibuat oleh Belanda berupa bangunan Panggung yang terbuat dari kayu. Pada masa peralihan pemindahan kekuasaan dari Jepang ke Belanda kemudian dari Belanda ke Indonesia, atau pada periode tahun 1942 – 1949, bangunan tersebut dibakar dengan sengaja agar supaya tidak dimanfaatkan oleh musuh. Menurut penjelasan Sunarto, perusakan tersebut dilakukan karena Belanda tidak menginginkan bangunan tersebut digunakan oleh Jepang. Pada periode penjajahan Jepang, Hutan di seluruh Indonesia (termasuk di Karangmojo) mengalami kerusakan yang hebat. Hal tersebut berlangsung hingga masa pasca kemerdekaan. Kegiatan rehabilitasi hutan pasca kemerdekaan baru terjadi pada masa pasca perang atau mulai tahun tahun 1951. Pada waktu itu muncul Gerakan Karang Kitri, yaitu sebuah kampanye nasional atau himbauan kepada masyarakat untuk menanam pohon di pekarangan rumahnya. Sejak saat itu, reboisasi hutan mulai dikelola kembali oleh Djawatan Hutan (Dinas Kehutanan) pada masa tersebut. Selanjutnya menurut penjelasan Suroto (79 tahun) – pensiunan juru tulis BDH Karangmojo, bahwa bangunan rumah sinder Hutan Karangmojo semula merupakan bangunan rumah panggung. Suroto yang lahir tahun 1942 (di KTP 1943), merupakan saksi hidup yang pernah melihat bangunan kayu di BDH Karangmojo sebelum dibakar dan dibangun kembali pada tahun 1951. Dalam bahasa setempat, rumah panggung disebut sebagai omah planggrok, Suroto menambahkan. Suroto bekerja sebagai pegawai di Rumah Dinas Sinder sejak tahun 1963. Pada masa tersebut, rumah sinder merupakan satu bangunan tembok permanen yang megah di Karangmojo. Bangunan pada masa itu hanya terdiri dari rumah tinggal (Suroto menyebut omah ndhuwur), bangunan belakang dengan doorlop, dan pagar keliling kayu dengan kawat berduri. Menurut kesaksian Suroto, sinder yang paling tua (sinder pertama era kemerdekaan) yang tinggal di rumah tersebut adalah Ngadiyono. Salah seorang narasumber yaitu pensiunan juru tulis lain yang bernama Jumadi (61 tahun) menyebutkan bahwa dari waktu ke waktu, BDH Karangmojo dipimpin oleh sinder yang dirotasi dari BDH yang lain. Pejabat sinder BDH Karangmojo secara berurutan adalah sebagai berikut :  Ngadiyono (1951 – 1960an) Panut  Naryo  Bagyo (1970an - 1980) Marjuki ( 1980 – 1992) Sri Haryanto (1992 – 1997) Tri Basuki Sundoro (1997 – 1999) Setya (1999 – 2016) Suhadi ( 2016 – 2018) Supriyana (2019) Hermiyanto (2019 – sekarang) 
Riwayat Rehabilitasi : Bangunan yang berada di atas lahan BDH Karangmojo saat ini terdiri tiga buah bangunan (dijelaskan pada bagian diskripsi). Dua buah bangunan kantor yang terdapat di sisi barat dan timur, menurut penjelasan Suroto dan Jumadi, merupakan bangunan yang dibangun setelah tahun 1980an. Rehabilitasi pertama adalah pembangunan pagar Keliling pada periode sinder Marjuki (1980 – 1992). Pada waktu itu, pagar keliling yang semula dibuat dari tiang-tiang kayu jati bulat runcing setinggi 2 meter (disebut sebagai kayu plonco) diganti dengan pagar semen. Menurut Suroto, pagar kayu plonco dengan kawat berduri merupakan pagar asli yang dibuat semasa dengan pembangunan seluruh Rumah Dinas Sinder Hutan. Beliau pernah melihat bentuk yang sama di BDH Playen dan BDH Paliyan. Karena sudah rusak, maka pada tahun 1980-an pagar tersebut diganti dengan semen. Rehabilitasi berikutnya terjadi pada bangunan rumah tinggal sinder. Pada waktu terjadi bencana Gempa di Yogyakarta tahun 2006, rumah tinggal sinder Karangmojo juga mengalami kerusakan yang cukup parah. Dinding mengalami retak-retak di sejumlah tempat. Kepala BDH yang bertugas waktu itu adalah sinder Setyo. Oleh beliau, bangunan direhabilitasi dengan dana dari KPH Propinsi DIY. Menurut Jumadi, perbaikan yang terjadi diutamakan pada pembuatan cor beton atau sloop pada sudut-sudut dinding bangunan rumah tinggal. Perbaikan yang lain dilakukan secara parsial, salah satunya adalah perbaikan lantai tegel.  Secara umum bentuk bangunan di Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo memiliki desain yang lebih orisinil dibandingkan dengan Rumah Dinas di BDH lainnya. Menurut keterangan Suroto, bentuk teras di BDH Karangmojo yang lurus dengan pintu masuk, merupakan bentuk teras yang asli. Teras pada BDH Playen dan Paliyan semula memiliki bentuk yang sama, namun kemudian dibuat membelok ke samping kanan. Suroto juga menjelaskan bahwa roster berbentuk segitiga di BDH Karangmojo merupakan bentuk yang orisinil sejak bangunan tersebut didirikan.  
Nilai Pendidikan : Bangunan Rumah Dinas Sinder Hutan Karangmojo mempunyai nilai penting bagi ilmu sejarah, ilmu arkeologi, dan ilmu pengetahuan lain seperti teknik arsitektur, teknik sipil, ilmu kehutanan, ilmu biologi, dan ilmu  lingkungan, sehingga dapat digunakan sebagai materi pembelajaran bagi masyarakat Gunungkidul pada umumnya dan generasi muda pada khususnya
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah
Pengelolaan
Nama Pengelola : Dinas Kehutanan
Catatan Khusus : Koordinat SK : 7°57’09” Selatan 110°40’43” Timur Ukuran Bangunan Rumah Dinas BDH Karangmojo   Rumah Depan Luas : 9,46 m x 10,91 m = 103,20  m²  Bangunan Belakang (bangunan belakang + dorloop) Luas : 70,12  m² + 14,40  m² = 84,52  m²  Luas Lahan Berdasarkan Sertipikat : 1.500 m² Luas bangunan berdasarkan sertipikat = 108  m²