Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
Komponen Pelengkap | : |
|
Peristiwa Sejarah | : | Pasar Kasihan merupakan los pasar dengan tipe “Payung”. Los tersebut telah digunakan mulai masa Kolonial (1930-an). Dalam Kolonial Tijdschrift, “Het en ander over het ‘Pasar’ of Marktwezen in de Gouvernementslanden op Java en Madoera”, terdapat informasi yang menyatakan pemerintah kolonial mengeluarkan kebijakan yang dikemas dalam keputusan nomor 37 tahun 1873 tertanggal 15 Juli. Kebijakan tersebut menyatakan bahwa pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan keputusan menganggap penting perdagangan domestik kecil sehingga di semua titik perdagangan dan permukiman penduduk akan dibangun pasar (Koloniaal Tijdschrift, 1913:1095). Berdasarkan keputusan tersebut, Gubernur Jenderal Hindia Belanda mengeluarkan besluit tanggal 30 April 1914 No.379, yaitu Besluit Decentralisatie Marktwezen tentang penyerahan lembaga pasar kepada dewan lokal, yang dimuat dalam Staatsblad 1914 No. 380, peraturan itu diberlakukan untuk seluruh Jawa dan Madura. Dalam hal ini, Pasar Kasihan kemudian didirikan sebagai salah satu bukti fisik dari realisasi dari kebijakan yang tersebut di atas. |
Nilai Ekonomi | : | Bukti perkembangan kegiatan ekonomi dan teknologi pada masa Kolonial hingga Kemerdekaan di Kulon Progo yang sampai sekarang masih difungsikan sebagai pasar oleh masyarakat sekitarnya yang menunjukkan dinamika perekonomian serta sistem jual-beli tradisional sebagai identitas dan karakter dari masyarakat lokal. |
Nama Pemilik Terakhir | : | Pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo |
Nama Pengelola | : | Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kulon Progo |