Loading

Tugu Batas Wilayah Kraton Jogja (Ngawen, GK)

Status : Struktur Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Tugu Batas Kasultanan - Kasunanan atau yang lebih dikenal dengan Tugu Mataram merupakan dua buah bangunan (edifice) di Dusun Jentir Sambirejo Ngawen Gunungkidul yang menjadi penanda batas wilayah Kasultanan dengan Kasunanan. Kedua tugu tersebut dibangun berdampingan dan dipisahkan oleh jalan aspal kabupaten yang memanjang di tengah-tengah keduanya. Oleh karena itu, dua tugu batas wilayah juga kerap disebut sebagai gapura.
Kedua tugu memiliki bentuk serupa dan ukuran yang sama, hanya saja telah diberi warna dengan cat yang berbeda. Tugu Kasultanan berwarna hitam-putih, adapun tugu milik Kasunanan berwarna biru putih. Tugu ini terbuat dari susunan batu bata berlepa yang dibentuk persegi dengan memiliki kolong (lubang) pada bagian tengah/dalamnya.Pada sisi depan dan belakang masing-masing tugu terdapat 
enamel lambang Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta yang terbuat dari bahan logam (tembaga/kuningan) dengan kombinasi warna hitam, emas dan merah untuk tugu Kasultanan, dan warna tembaga untuk tugu Kasunanan.
Pada Tugu Kasultanan terdapat tulisan berbunyi “28 Djoemadil Awal 1867” yang berada pada dua sisi bangunan. Satu ditulis dalam huruf latin dan lainnya dengan aksara Jawadengan bunyi tulisan yang sama. Pada bagian muka yang menghadap jalan tertulis “Windu Aji” dengan aksara Jawa. Sekitar tugu diberi lantai dari batu candi dan dikelilingi dengan rantai yang difungsikan sebagai pembatas.
Pada tugu Kasunanan terdapat tulisan berbunyi “22 Redjeb, Alip 1867” yang berada pada dua sisi bangunan. Satu ditulis dalam huruf latin dan lainnya dengan aksara Jawa dengan bunyi tulisan yang sama. Pada bagian muka yang menghadap jalan tertulis “Windu Aji” dengan aksara Jawa. Sekitar tugu diberi lantai dari batu candi tanpa ada rantai pembatas.

Status : Struktur Cagar Budaya
Nama Lainnya : Tugu Batas Kasultanan - Kasunanan
Alamat : Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.79615° S, 110.71421° E

SK Gubernur : SK GUB DIY No 185/KEP/2011
SK Walikota/Bupati : SK Gunungkidul No 80/KPTS/2018


Lokasi Tugu Batas Wilayah Kraton Jogja (Ngawen, GK) di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : Tugu batas Kasultanan Yogyakarta sebagaimana juga tugu milik Kasunanan Surakarta merupakan peninggalan dari abad ke-20 yang menjadi bukti pelaksanaan reorganisasi administrasi kewilayahan di vorstenlanden pada abad ke-19.Semenjak perjanjian Giyanti dan menyusul kemudian perjanjian Salatiga, wilayah Mataram dibagi menjadi tiga kerajaan yakni Kasunanan di Surakarta, Kasultanan di Yogyakarta dan Mangkunegaran. Adapun kerajaan terakhir yang didirikan adalah Pakualaman (1812) setelah geger Spoy.Meskipun demikian pembagian wilayah dari perjanjian-perjanjian tersebut tidak memberi definisi territorial yang jelas karena lebih didasarkan pada jumlah cacah. Selain itu, pembagian juga dilaksanakan dengan mempergunakan sistem tumpang paruk, sehingga terdapat enclave suatu kerajaan di wilayah kerajaan lain. Wilayah Ngawen dimana kedua tugu tersebut dibangun merupakan enclave. Sebagai catatan, pada dasarnya dari perjanjian Salatiga maupun perjanjian Klaten, Ngawen merupakan wilayah Mangkunegaran dan bukan Kasunanan. Daerah Ngawen diantaranya Gn.Gambar, merupakan tempat gerilya Samber Nyawa (MN I/Raden Mas Said) oleh karenanya diminta ketika perjanjian Salatiga. Meskipun demikian, wilayah Ngawen yang sekarang memang berbatasan langsung dengan wilayah Surakarta (Klaten dan Sukoharjo). Pada 1946, wilayah Ngawen menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Pada 1957 wilayah Ngawen masuk sebagai bagian dari Gunungkidul (Gedangsari) Provinsi DIY. Perubahan pada 1957 juga menambah luas wilayah Ngawen menjadi seperti saat ini (bila dibanding dengan tahun 1946).Pada 1830 sebagai konsekuensi Perang Jawa (Diponegoro), dilakukan reorganisasi wilayah ke empat kerajaan oleh pemerintah kolonial. Adapun tujuannya diantaranya adalah untuk mempermudah kontrol dan mengambil wilayah mancanegara yang meiliki potensi ekonomi yang besar disamping memperjelas batas dominion antar kerajaan.Usaha tersebut dilaksanakan melalui perundingan Klaten pada Senen Wage, 9 Bakda Mulud Tahun Je 1758 (27 September 1830) dengan melibatkan para pihak baik wakil dari kerajaan dan pemerintah kolonial. Hasil perundingan ini dituliskan dalam bahasa Jawa oleh C.F. Winter agar pihak kerajaan Jawa mengerti dengan baik isi perjanjian yang telah disepakati.Kesepakatan dalam Perjanjian Klaten mempersempit kekuasaan Kasultanan yang melingkupi wilayah Mataram dan Gunungkidul dengan luas total sekitar 2.902,54 km2Didalam wilayah Kasultanan terdapat enclave Surakarta meliputi wilayah Kotagede dan Imogiri; Mangkunegaran meliputi Ngawen; dan Pakualaman meliputi Kadipaten Pakualaman dan Adikarta.Ngawen sebagai kesatuan administratif saat ini, pernah menjadi bagian dari tiga kerajaan yakni Mangkunegaran, Kasunanan dan Kasultanan. Pada 1946, Ngawen merupakan bagian dari provinsi Jawa Tengah berdasar PP No.16/SD/1946. Hingga pada 1957 berdasarkan pada UU No.5 tahun 1957 dan Perda DIY No.12 tahun 1957 wilayah Ngawen masuk sebagai bagian dari Kabupaten Gunungkidul, wilayah administrasi Gedangsari. Dengan demikian, Ngawen terintegrasi sebagai unit administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbatasan langsung dengan Surakarta (Jawa Tengah).Sebagai penegasan yang memperjelas mengenai batas wilayah Kasultanan dan Kasunanan, sekaligus prasasti pengingat maka dibangunlah tugu batas wilayah. Peresmian Tugu Batas Kasultanan Yogyakarta dilaksanakan pada 28 Djoemadil Awal 1867 (Minggu Pon, 16 Agustus 1936). Adapun tugu milik Kasunanan Surakarta diresmikan pada 22 Redjeb, Alip 1867 yang bertepatan dengan hari Kamis Legi, 8 Oktober 1936.
Riwayat Pemugaran : Sebelum dipugar kondisi Tugu Kasultanan Yogyakarta tampak terbengkalai tanpa cat dan berlumut. Terlihat tidak terawat bila dibanding dengan tugu Kasunanan. Pada 2011, tugu Kasultanan Yogyakarta direnovasi dengan memperbaiki lapisan semen (aci/pelur) dan memperbarui cat. Disamping itu juga menambahkan paving block dan rantai pembatas di sekitar bangunan.
Nilai Sejarah : Tugu Batas Kasultanan Yogyakarta merupakan peninggalan sejarah yang mengkonfirmasi pembagian wilayah dua kerajaan yakni Yogyakarta dan Surakarta. Pada sisi lain, tugu batas wilayah ini juga menjadi bukti paling visual dari politik pecah belah kolonial yang pada hal ini diberlakukan dalam pembagian wilayah kekuasaan tradisional.Pembangunan tugu batas wilayah merekam dinamika historis penciptaan atau pembentukan dominion dan territori kerajaan lokal yang berakar pada Perjanjian Giyanti, Perjanjian Salatiga dan Perjanjian Klaten yang pada akhirnya salah satu hasilnya diwujudkan dalam bentuk Tugu Batas di Ngawen. Dengan adanya definisi territorial yang jelas (berbentuk tugu) potensi sengketa wilayah, terutama di masa mendatang dapat dihindarkan.Keberadaan tugu batas wilayah adalah memorial siteyang menjadi sangat penting sebagai bukti historis terjadinya sejumlah perubahan dalam hal tata administrasi kewilayahan pada masa lalu. Terlebih setelah Ngawen secara resmi menjadi bagian dari Gunungkidul.
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Tugu milik Kasultanan Yogyakarta sangat terawat, kondisi dinding sang
Pengelolaan
Nama Pengelola : Tugu milik Kasultanan Yogyakarta sangat terawat, kondisi dinding sang
Catatan Khusus : Koordinat UTM SK : UTM : 49M X : 0468491 Y : 913788Ukuran/Luas : Luas lahan : masing-masing 7 m x 8 mPanjang sisi-sisi : 4,6m x 4,6m x 3m x 2,45m x 5,6 mTinggi : 3 m