| Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
| Peristiwa Sejarah | : | Tugu batas Kasultanan Yogyakarta sebagaimana juga tugu milik Kasunanan Surakarta merupakan peninggalan dari abad ke-20 yang menjadi bukti pelaksanaan reorganisasi administrasi kewilayahan di vorstenlanden pada abad ke-19.Semenjak perjanjian Giyanti dan menyusul kemudian perjanjian Salatiga, wilayah Mataram dibagi menjadi tiga kerajaan yakni Kasunanan di Surakarta, Kasultanan di Yogyakarta dan Mangkunegaran. Adapun kerajaan terakhir yang didirikan adalah Pakualaman (1812) setelah geger Spoy.Meskipun demikian pembagian wilayah dari perjanjian-perjanjian tersebut tidak memberi definisi territorial yang jelas karena lebih didasarkan pada jumlah cacah. Selain itu, pembagian juga dilaksanakan dengan mempergunakan sistem tumpang paruk, sehingga terdapat enclave suatu kerajaan di wilayah kerajaan lain. Wilayah Ngawen dimana kedua tugu tersebut dibangun merupakan enclave. Sebagai catatan, pada dasarnya dari perjanjian Salatiga maupun perjanjian Klaten, Ngawen merupakan wilayah Mangkunegaran dan bukan Kasunanan. Daerah Ngawen diantaranya Gn.Gambar, merupakan tempat gerilya Samber Nyawa (MN I/Raden Mas Said) oleh karenanya diminta ketika perjanjian Salatiga. Meskipun demikian, wilayah Ngawen yang sekarang memang berbatasan langsung dengan wilayah Surakarta (Klaten dan Sukoharjo). Pada 1946, wilayah Ngawen menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Pada 1957 wilayah Ngawen masuk sebagai bagian dari Gunungkidul (Gedangsari) Provinsi DIY. Perubahan pada 1957 juga menambah luas wilayah Ngawen menjadi seperti saat ini (bila dibanding dengan tahun 1946).Pada 1830 sebagai konsekuensi Perang Jawa (Diponegoro), dilakukan reorganisasi wilayah ke empat kerajaan oleh pemerintah kolonial. Adapun tujuannya diantaranya adalah untuk mempermudah kontrol dan mengambil wilayah mancanegara yang meiliki potensi ekonomi yang besar disamping memperjelas batas dominion antar kerajaan.Usaha tersebut dilaksanakan melalui perundingan Klaten pada Senen Wage, 9 Bakda Mulud Tahun Je 1758 (27 September 1830) dengan melibatkan para pihak baik wakil dari kerajaan dan pemerintah kolonial. Hasil perundingan ini dituliskan dalam bahasa Jawa oleh C.F. Winter agar pihak kerajaan Jawa mengerti dengan baik isi perjanjian yang telah disepakati.Kesepakatan dalam Perjanjian Klaten mempersempit kekuasaan Kasultanan yang melingkupi wilayah Mataram dan Gunungkidul dengan luas total sekitar 2.902,54 km2Didalam wilayah Kasultanan terdapat enclave Surakarta meliputi wilayah Kotagede dan Imogiri; Mangkunegaran meliputi Ngawen; dan Pakualaman meliputi Kadipaten Pakualaman dan Adikarta.Ngawen sebagai kesatuan administratif saat ini, pernah menjadi bagian dari tiga kerajaan yakni Mangkunegaran, Kasunanan dan Kasultanan. Pada 1946, Ngawen merupakan bagian dari provinsi Jawa Tengah berdasar PP No.16/SD/1946. Hingga pada 1957 berdasarkan pada UU No.5 tahun 1957 dan Perda DIY No.12 tahun 1957 wilayah Ngawen masuk sebagai bagian dari Kabupaten Gunungkidul, wilayah administrasi Gedangsari. Dengan demikian, Ngawen terintegrasi sebagai unit administrasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berbatasan langsung dengan Surakarta (Jawa Tengah).Sebagai penegasan yang memperjelas mengenai batas wilayah Kasultanan dan Kasunanan, sekaligus prasasti pengingat maka dibangunlah tugu batas wilayah. Peresmian Tugu Batas Kasultanan Yogyakarta dilaksanakan pada 28 Djoemadil Awal 1867 (Minggu Pon, 16 Agustus 1936). Adapun tugu milik Kasunanan Surakarta diresmikan pada 22 Redjeb, Alip 1867 yang bertepatan dengan hari Kamis Legi, 8 Oktober 1936. |
| Riwayat Pemugaran | : | Sebelum dipugar kondisi Tugu Kasultanan Yogyakarta tampak terbengkalai tanpa cat dan berlumut. Terlihat tidak terawat bila dibanding dengan tugu Kasunanan. Pada 2011, tugu Kasultanan Yogyakarta direnovasi dengan memperbaiki lapisan semen (aci/pelur) dan memperbarui cat. Disamping itu juga menambahkan paving block dan rantai pembatas di sekitar bangunan. |
| Nilai Sejarah | : | Tugu Batas Kasultanan Yogyakarta merupakan peninggalan sejarah yang mengkonfirmasi pembagian wilayah dua kerajaan yakni Yogyakarta dan Surakarta. Pada sisi lain, tugu batas wilayah ini juga menjadi bukti paling visual dari politik pecah belah kolonial yang pada hal ini diberlakukan dalam pembagian wilayah kekuasaan tradisional.Pembangunan tugu batas wilayah merekam dinamika historis penciptaan atau pembentukan dominion dan territori kerajaan lokal yang berakar pada Perjanjian Giyanti, Perjanjian Salatiga dan Perjanjian Klaten yang pada akhirnya salah satu hasilnya diwujudkan dalam bentuk Tugu Batas di Ngawen. Dengan adanya definisi territorial yang jelas (berbentuk tugu) potensi sengketa wilayah, terutama di masa mendatang dapat dihindarkan.Keberadaan tugu batas wilayah adalah memorial siteyang menjadi sangat penting sebagai bukti historis terjadinya sejumlah perubahan dalam hal tata administrasi kewilayahan pada masa lalu. Terlebih setelah Ngawen secara resmi menjadi bagian dari Gunungkidul. |
| Nama Pemilik Terakhir | : | Tugu milik Kasultanan Yogyakarta sangat terawat, kondisi dinding sang |
| Nama Pengelola | : | Tugu milik Kasultanan Yogyakarta sangat terawat, kondisi dinding sang |
| Catatan Khusus | : | Koordinat UTM SK : UTM : 49M X : 0468491 Y : 913788Ukuran/Luas : Luas lahan : masing-masing 7 m x 8 mPanjang sisi-sisi : 4,6m x 4,6m x 3m x 2,45m x 5,6 mTinggi : 3 m |