Loading

Rak Kantor Kapanewon Ngawen

Status : Benda Cagar Budaya

Deskripsi Singkat

Rak Kantor Kapanewon Ngawen merupakan sebuah benda berupa rak kayu berkaki empat yang berbentuk susunan kotak berjumlah 3 x 4 berbentuk sedemikian rupa pada sisi atas dan sebuah almari pada sisi bawah. Rak tersebut berada di Kantor Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Lokasi Kapanewon Ngawen berada sejauh 22 Km di sebelah utara Kota Wonosari – Ibukota Kabupaten Gunungkidul. Sementara itu kantor Kapanewon Ngawen beralamat di RT 02 RW 04 Padukuhan Kampung Kidul, Kalurahan Kampung atau berada di sebelah selatan jalan simpang tiga ibu kota Kapanewon Ngawen. Ngawen merupakan wilayah yang istimewa, karena meskipun sekarang menjadi bagian dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagian daerah Ngawen dahulu termasuk wilayah Praja Mangkunegaran atau disebut sebagai enclave Ngawen. Rak Kantor Kapanewon Ngawen merupakan salah satu benda yang diduga merupakan peninggalan enclave Ngawen, mengingat keunikan yang dimiliki benda tersebut berupa ukiran MN dan ukiran angka 1926. 
Rak Kantor Kapanewon Ngawen memiliki bentuk seperti rak kayu biasa yang terbuat dari bahan kayu jati. Keunikan dari rak tersebut terdapat pada tiga buah ukiran yang menunjuk asal usul serta usia meja tersebut. Demikian identifikasi dari meja tersebut :
- Pada bagian bawah terdapat empat kaki meja, 
- Di atas kaki meja berupa lemari berdaun pintu dua tanpa sekat di dalamnya. Daun pintu lemari tersebut asli, terdapat pegangan yang sudah rusak serta kunci asli yang sudah rusak,
- Di atas lemari dibuat susunan kotak berjumlah 3 x 4 tanpa penutup. Kotak-kotak yang berupa susunan rak dimanfaatkan untuk menyimpan arsip dan dokumen lainnya, 
- Bidang atas kotak sisi depan, samping, dan belakang terdapat tiga buah ukiran. Pada bidang depan berupa ukiran MN, samping kiri ukiran 1926, dan samping kanan berupa ukiran aksara jawa ????. Aksara Jawa tersaebut jika dialih aksara latin menjadi 1856 yang bermakna tahun Jawa atau 1926 M. 
Politur atau pewarna perabot dari bahan kayu yang berwarna cokelat tua diduga merupakan warna asli karena tidak terlihat tambahan berupa cat yang lain. Secara keseluruhan konstruksi rak kayu dalam keadaan baik, masih bisa digunakan, namun perlu diadakan perbagian pada bagian rak yang rusak. 

Status : Benda Cagar Budaya
Alamat : Kantor Kapanewon Ngawen RT 04 RW 02, Kampung, Ngawen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.838355° S, 110.700817° E

SK Walikota/Bupati : SK BUP Gunungkidul 70/KPTS/2023


Lokasi Rak Kantor Kapanewon Ngawen di Peta

Keterawatan : /
Dimensi Benda : Panjang 150.5
Lebar 36.5
Tinggi 200
Tebal -
Diameter -
Berat -
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Peristiwa Sejarah : 1. Sejarah Kapanewon Ngawen Daerah Ngawen menjadi wilayah kekuasaan milik Mangkunegaran yang berada di wilayah Yogyakarta. Kapanewon Ngawen adalah sebuah daerah enclave yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan kedudukan wilayah. Sejarah mencatat bahwa perubahan tersebut berlangsung sejak masa Kerajaan Mataram Islam, Kolonial, hingga berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setelah Perang Diponegoro selesai pada 1830, Pemerintah Hindia Belanda akhirnya merampas seluruh wilayah mancanegara Kasultanan Yogyakarta. Pada tahun itu pula ditandatangani Perjanjian Klaten pada Senen Wage, 9 Bakda Mulud, Tahun Je 1758 (bertepatan dengan 27 September 1830) yang ditandatangani oleh Sasradiningrat, Pepatih Dalem Kasunanan Surakarta, dan Danurejo, Pepatih Dalem Kasultanan Yogyakarta. Perjanjian ini menegaskan wilayah dan batas-batas Kasultanan Yogyakarta dengan Kasunanan Surakarta. Wilayah Kasultanan Yogyakarta hanya meliputi Mataram dan Gunungkidul dengan luas 2.902,54 km persegi. Di wilayah tersebut terdapat enclave Surakarta (Kotagede dan Imogiri), Mangkunegaran (Ngawen), dan Pakualaman (Kadipaten Pakualaman dan Adikarto). Sementara itu wilayah Kasunanan Surakarta meliputi Pajang dan Sukowati. (Houben: 2002, 88-90) Perjanjian Klaten bertujuan untuk menentukan tapal batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta. Selanjutnya penetapan tapal batas wilayah Gunungkidul sebagai daerah Kasultanan Yogyakarta diadakan setahun setelah itu yakni pada tanggal 31 Mei 1831. Acara yang dilaksanakan atas kuasa raja tersebut dihadiri langsung oleh Residen J.F.W. Van Nes. Gunungkidul sebagai wilayah Mangkunegaran diserahkan sebagai bagian dari wilayah Kasultanan Yogyakarta yang dipertukarkan dengan daerah Sembuyan di wilayah tenggara Surakarta. Meski demikian wilayah Gunungkidul tidak sepenuhnya diserahkan mengingat daerah Ngawen (seluas 6,26 jung) tetap menjadi bagian Mangunegaran. Dengan penataan ini maka dapat disimpulkan bahwa sejak tahun 1931 wilayah Mancanegara Kasultanan Yogyakarta telah dihapus dan dimasukkan ke dalam kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda. Sejak saat itu hingga pertengahan abad ke- 20 enclaveNgawen secara permanen menjadi bagian Kadipaten Mangkunegaran. Meskipun terjadi beberapa kali perubahan bentuk administrasi pemerintahan oleh penjajah, secara geo politik tidak merubah kedudukan wilayah tersebut. Enclave Ngawen adalah bagian dari Kabupaten Wonogiri, di bawah kekuasaan Kadipaten Mangkunegaran. Pada masa setelah kemerdekaan, dengan penghapusan Kasunanan Surakarta oleh Republik Indonesia maka terjadi perubahan status wilayah kerajaan baik Kasultanan maupun Kasunanan. Seiring dengan peristiwa tersebut, pemindahan enclave Ngawen bersama dengan enclave Imogiri dan enclave Kotagede yang dimasukkan ke dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai dilaksanakan. Bukti pelaksanaan pemindahan tersebut dibuktikan dengan adanya surat Residen Surakarta yang ditujukan kepada Bupati Klaten dan Bupati Wonogiri tertanggal 13 Desember 1948. Surat tersebut bertujuan memerintahkan untuk sementara waktu bahwa wilayah ketiga enclave harus menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam proses yang berlarut-larut kurang lebih sepuluh tahun lamanya, akhirnya pada tanggal 17 Maret 1958 dilakukan timbang terima atas kekuasaan yang berlaku terhadap daerah enclave Imogiri, Kotagede, dan Ngawen. Timbang terima tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958. Setelah penyerahan wilayah enclave ini maka pada tanggal 20 Januari 1960 Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta membuat peraturan mengenai peraturan-peraturan bekas daerah enclave Imogiri, Kotagede, dan Ngawen. Sejak saat itu pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan kebijakan baru dalam penataan daerah bekas wilayah ketiga enclave tersebut. Khusus enclave Ngawen penataan yang terjadi bertujuan untuk menata ulang daerah administratif setelah terjadi pemekaran wilayah, melaksanakan demokrati sering pemerintahan, dan mengatasi berbagai persoalan agraria. Dengan demikian sejak tanggal 20 Januari 1960, sistem pemerintahan Enclave Ngawen secara resmi telah berakhir. 2. Sejarah Pemanfaatan Rak Kantor Kapanewon Ngawen Rak Kantor Kapanewon Ngawen merupakan lemari berbentuk rak yang semula digunakan sebagai bagian dari inventaris alat kerja kantor pemerintahan enclave Ngawen. Sesuai dengan tahun yang tertera yakni 1926 dan simbol MN yang dipahatkan, diduga benda tersebut didatangkan dari penguasa wilayah pada masa itu yakni Keraton Kadipaten Mangkunegaran di Surakarta. Sejauh ini belum diketahui nama Panewu yang pertama kali memanfaatkan benda tersebut. Kapanewon Ngawen pada masa awal abad ke-20 telah menjalankan fungsinya sebagai bagian dari Keraton Kadipaten Mangkunegaran Surakarta yang memiliki struktur birokrasi kerajaan. Berdasarkan analisa bentuk logo MN dan tahun 1927 menunjukkan bahwa pada masa tersebut Adipati yang berkuasa di Kadipaten Mangkunegaran adalah KGPAA Mangkunegoro VII atau Raden Mas Suryosuparto (1916 -1944), seorang tokoh yang pernah berjasa dalam pergerakan nasional dan pernah memimpin Budi Utomo. Pada masa tersebut seorang Panewu yang ditunjuk sebagai pimpinan pelaksana enclaveberasal dari wilayah kerajaan yang menjadi bagian dari Keraton Kadipaten Mangkunegaran. Kenyataan ini diperkuat dengan kesaksian Narasumber setempat yang bernama Suparno (83 tahun) yang pada masa beliau masih kecil mengetahui bahwa Panewu yang bertugas pada saat itu berasal dari Wonogiri. Suparno juga menjelaskan bahwa pada periode waktu hingga tahun 1960, Panewu yang bertugas di Kapanewon Ngawen berkantor di lokasi yang sama dengan Kantor Kapanewon Ngawen saat ini. Pada masa itu kantor hanya berupa bangunan kayu sederhana berbentuk limasan yang digunakan sekaligus sebagai rumah dinas Panewu. Menurut penjelasan Suparno, rak kantor semula digunakan oleh Panewu yang bertugas bekerja pada saat itu. Panewu yang terakhir menggunakan rak tersebut adalah Joyodipuro yang berasal dari Wonogiri. Pada masa setelah perpindahan wilayah enclave, tepatnya setelah tahun 1960, rak masih digunakan oleh pejabat Panewu yang bertugas. Pada tahun 1980-an rak digunakan sebagai tempat meletakkan suratsurat dan dokumen untuk kalurahan. Satu kelurahan mendapatkan bagian satu kotak. Menurut penjelasan Mujimin – Kepala Jawatan Sosial setempat, hal demikian bisa terjadi dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan petugas pengirim surat pada waktu itu. Kemudian rak berpindah tempat beberapa kali hingga pada tahun 2019 benda tersebut dipindah ke ruang belakang pendhapa kapanewon. Rak digunakan sebagai tempat penyimpan berkas BaWasLu Kapanewon Ngawen. Saat ini rak diselamatkan dan disimpan di ruang tamu Rumah Dinas Panewu Ngawen beserta meja penewu Ngawen berukir angka tahun 1927, untuk dilestarikan sebagai cagar budaya. 
Riwayat Pelestarian : Pelestarian Rak Kantor Kapanewon Ngawen sudah mulaidilaksanakan sejak tahun 2013, pada waktu meja tersebut hendak dihapuskan dari data inventaris namun berhasil dicegah. Menurut penjelasan Siti Ibtidaiyah - Kasubag Umum Kapanewon Ngawen, meskipun rak berpindah-pindah ruangan, namun tetap berada di lingkup Kantor Kapanewon Ngawen. Pada saat tersebut rak mengalami sejumlah restorasi parsial karena rusak di beberapa bagian. Perbaikan yang terjadi diantaranya pada bagian rak sisi kanan dan pegangan laci. Akhirnya pada tahun 2018 oleh Camat Ngawen Selamet Winarno, S.Sos, meja ini dilaporkan sebagai ODCB melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul. Pada saat itu, meja yang diletakkan di gudang selanjutnya dipindahkan ke ruang kerja Camat hingga sekarang diamankan di ruang tamu rumah dinas Panewu Ngawen sebagai bagian dari upaya pelestarian. 
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah
Pengelolaan
Nama Pengelola : Pemerintah
Catatan Khusus : Ukuran : Panjang : 150,5 cm Lebar : 36,5 cm Tinggi : 200 cm