Loading

Deskripsi Singkat

Gedung DPRD DIY ini terletak di Jl. Malioboro no.54, kelurahan Suryatmajan, kecamatan Danurejan, Yogyakarta dengan koordinat geografis X -7.79228 dan Y 110.36642. Gedung ini dinamakan Loge Mataram (Nama resmi dalam bahasa Belanda Loge “Mataram” te Djokjakarta, Nederlands Oost-Indië). Nama Loge (Loji) bermakna rumah atau gedung yang besar (Inggris: Lodge). Nama Mataram digunakan untuk menunjukkan lokasi loji yakni di wilayah Mataram. Gedung ini pernah digunakan sebagai tempat dicetuskannya politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif oleh Kabinet/Wapres Drs. Moh. Hatta pada 2 September 1948 di depan sidang BPKNIP.
Bangunan ini dibangun pada tahun 1878 oleh Vrijmetselarij (Sebuah Perkumpulan orang Belanda di Yogyakarta) yang merupakan cabang Freemason di Hindia Belanda. Keberadaan kelompok Freemason yang nampak penuh rahasia acap kali mengundang tanya dari orang-orang lain. Gedung ini kemudian dikenal juga sebagai pusat teosofi (Himpunan Ilmu Kebatinan), sehingga gedung DPRD ini pernah dikenal dengan nama Gedung Setan. Hal ini tak lepas dari ritual-ritual ajaran yang pernah dilakukan di tempat ini oleh kelompok Vrijmetselarij Lodge Mataram. Penyebutan tempat ini sebagai Gedung Setan mengindikasikan adanya praktik-praktik ritual tertentu oleh kelompok Freemason sehingga gedung ini pernah ditakuti oleh masyarakat sekitar. Pada jaman pendudukan Jepang, gedung ini digunakan sebagai kantor agraria. Setelah kemerdekaan, pada 1948-1950 bangunan ini digunakan oleh BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat). Gedung ini pernah digunakan sebagai tempat dicetuskannya politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif oleh Kabinet/Wapres Drs. Moh. Hatta pada 2 September 1948 di depan sidang BPKNIP. Pihak Kesultanan akhirnya menyerahkan pemakaian gedung ini kepada Pemda sebagai DPRD DIY.
Gedung DPRD DIY ini memiliki gaya arsitektur kolonial. Ciri kolonial ini dapat dilihat pada bangunannya yang megah berhalaman luas dengan kolom-kolom besar di bagian muka dan dalam bangunan. Terdapat dua pintu besar di bagian depan bangunan sebagai akses jalan untuk memasuki bangunan ini. Telah terdapat beberapa perubahan interior bangunan ini, terutama di bagian balairung Ruang Sidang karena kini fungsinya menjadi tempat rapat para anggota DPRD DIY.

Referensi:

  • Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta. 2014. Lensa Budaya 2: Menguak Fakta Mengenali Keberlanjutan. Yogyakarta: Balai Pelestarian Cagar Budaya Yogyakarta.


Status : Bangunan Cagar Budaya
Periodesasi : Kolonial (Belanda/Cina)
Alamat : Jalan Malioboro no. 54 , Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinat:
7.797119° S, 110.392093° E

No. Registrasi Nasional RNCB.20111017.02.000182
SK Menteri : SK Menteri NoPM.89/PM.007/MKP/
SK Gubernur : SK Gubernur DIY No. 76/KEP/2017
SK Walikota/Bupati : SK Walikota no. 798/KEP/2009


Lokasi Gedung DPRD DIY di Peta

Dimensi Benda : Panjang
Lebar
Tinggi
Tebal
Diameter
Berat
Ciri Fisik Benda
Ciri Fisik Benda
Fungsi Benda
Dimensi Struktur
Komponen Pelengkap :
Gambaran Umum Bentuk Bangunan
Tokoh : Drs. Moh. Hatta
Peristiwa Sejarah : Peristiwa bersejarah yang pernah terjadi di gedung ini yaitu pencetusan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif oleh Kabinet/Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta pada tanggal 2 September 1948 di depan sidang BPKNIP. Pada tahun 1951 oleh pihak Kasultanan, pemakaiannya diserahkan kepada Pemda untuk Gedung DPRD DIY dan saat ini digunakan sebagai ruang paripurna sidang DPRD.
Konteks : Bangunan ini dibangun pada tahun 1878 oleh Vrijmetselarij, (Perkumpulan orang Belanda di Yogyakarta). Gedung kemudian difungsikan sebagai pusat teosofi (Himpunan Ilmu Kebatinan), sehingga dikenal dengan nama Gedung Setan. Pada tahun 1948-1950, bangunan yang juga disebut dengan nama Loge Mataram ini digunakan untuk kegiatan BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat). Pada tahun 1951 oleh pihak Kasultanan, pemakaiannya diserahkan kepada Pemda untuk Gedung DPRD DIY dan saat ini digunakan sebagai ruang paripurna sidang DPRD
Pemilik
Nama Pemilik Terakhir : Pemerintah Daerah DIY
Pengelolaan
Nama Pengelola : DPRD DIY
Alamat Pengelola : Jl. Malioboro No.54, Suryatmajan, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, Da
Persepsi Masyarakat : 67 tahun (1952-sekarang)
Catatan Khusus : Rekomendasi; - Mohon ada arkeolog khusus yang dapat dihubungi sewaktu-waktu jika ada kerusakan di bangunan Cagar Budaya; - Dapat membantu DPRD dalam perencanaan rehab jika ada material yang peru diganti terkait bangunan CB.