Bapak Anwar Pemilik
rumah indis Jalan Sultan Agung Nomor 24 Yogyakarta memiliki kepedulian terhadap
pelestarian nilai budaya dengan mewujudkannya kedalam perencanaan bangunan
sehingga pelestarian warisan budaya khususnya di Kawasan Cagar Budaya
Pakualaman Yogyakarta masih tetap eksis dan memiliki karakter/citra Kawasan
yang bernuansa gaya arsitektur Indis yang merupakan isi dari sub Kawasan Bintaran.
Bangunan ini dimiliki oleh Bapak Anwar dengan cara
pembelian, pemilik bangunan kemudian melakukan perencanaan untuk memperbaiki
bangunan disesuaikan dengan kebutuhan tempat usaha, oleh karena itu perencanaan
bangunan diajukan perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota
Yogyakarta, dan untuk mengeluarkan IMB maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Kota Yogyakarta mohon rekomendasi ke Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan
Budaya DIY, dengan rekomendasi bahwa bangunan tersebut harus dikembalikan ke
bentuk aslinya bergaya arsitektur indis dengan cara pengembangan (kegiatan
adaptasi).
Maka oleh Bapak Anwar bangunan tersebut dikembangkan
dengan cara adaptasi yang disesuaikan dengan kebutuhan saat ini yang merupakan
tempat usaha yang sebelumnya merupakan rumah tinggal. Bangunan ini merupakan
salah satu yang menghiasi ciri arsitektur Kawasan cagar budaya Pakualaman
dengan daerah bintaran sebagai permukiman baru di Yogyakarta.
Bangunan ini merupakan hasil adaptasi dengan tetap mempertahankan bentuk asli bangunan indis
yang merupakan bangunan peninggalan salah satu petinggi belanda yang berdinas
di benteng Vredeburg, bangunan ini merupakan solusi bagi pemindahan permukiman
petinggi belanda yang bertugas di beteng vredenberg yang sudah penuh/tidak
muat, pemindahan pemukiman dilakukan oleh petinggi belanda Ketika di dalam
beteng sudah tidak mampu menampung oleh karena itu dibangun beberapa rumah
dengan gaya arsitektur indis di dekat Kadipaten Pakualaman. Setelah masa
kemerdekaan bangunan kemudian digunakan untuk praktek salah seorang dokter
terkenal di Yogyakarta, bangunan ini juga pernah digunakan untuk berbagai
kegiatan usaha dan yang terakhir digunakan untuk restoran cepat saji Mc.
Donald.
Denah bangunan berbentuk empat persegi panjang dengan
bentuk atap limasan berbahan penutup atap genteng vlam , lantai bangunan dari
tegel warna bermotif ukuran 20x20 cm, bangunan ini dilengkapi bukaan pintu dan
jendela model indis (ukuran besar dengan dobel pintu bagian dalam berbentuk
panil kaca dan bagian pintu luar dari krepyak kayu ).demikian juga dengan
jendela benbentuk panil pada bagian dan dan krepyak kayu pada bagian luar).
pintu dilengkapi dengan tebeng/angin-angin berpenutup krepyak kayu.
Pemilik/pengelola bangunan ini menerima penghargaan Pelestari Warisan Budaya / Cagar Budaya dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2020.
Referensi :
Sulistiowati, S.W. S.Sn, dkk,. 2020. Anugerah Kebudayaan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2020. Yogyakarta : Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY