| Dimensi Benda | : |
Panjang Lebar Tinggi Tebal Diameter Berat |
| Tokoh | : | Kiai Nur Iman |
| Peristiwa Sejarah | : | Lokasi Mlangi berkaitan dengan Masjid Pathok Negoro Mlangi dan satu tokoh penting yang membangun masjid tersebut yaitu Kiai Nur Iman. Kiai Nur Iman (Pangeran Loringpasar atau R.M. Sandiya) merupakan putra dari Amangkurat IV dengan Raden Ayu Kulon. Ia dilahirkan sekitar tahun 1708-1709. Kiai Nur Iman memiliki beberapa saudara di antaranya Sunan Paku Buwana II dan R.M. Sujana (Sultan Hamengku Buwana I). Pada Januari 1727 Kiai Nur Iman menikah dengan putri Pangeran Purbaya, yaitu Raden Ayu Gelang. Kiai Nur Iman wafat pada tanggal 4 Juni 1744. Berdasarkan sejarah lisan dan buku terbitan Panitia Khaul Kiai Nur Iman, R.M. Sandiyo atau Kiai Nur Iman sejak muda gemar menuntut ilmu agama dan tidak tertarik pada masalah pemerintahan, sehingga beliau meninggalkan kehidupan Kraton Kartasura dan pindah ke Desa Gegulu, Kulon Progo kemudian ke Desa Susukan (Seyegan). Adik Kiai Nur Iman, R.M. Sujana, kemudian menjadi Sultan Hamengku Buwana I yang bertakhta di Kraton Yogyakarta. Sultan Hamengku Buwana I menawarkan Kiai Nur Iman untuk tinggal di Kraton Yogyakarta, tetapi penawaran tersebut ditolak dan Kiai Nur Iman memilih tinggal di luar kraton, yaitu di daerah Mlangi. Nama Mlangi berasal dari kata “Mulangi” (bahasa Jawa) yang artinya mengajar. Tanah tersebut kemudian dijadikan tanah perdikan sebagai penghormatan Sultan Hamengku Buwana I kepada kakaknya. Masjid Mlangi difungsikan untuk menyiarkan agama Islam dan akhirnya ditetapkan sebagai masjid pathok negara pada tahun 1758 M. Pada masa Perang Diponegoro, penduduk Mlangi yang merupakan keturunan dari Kiai Nur Iman turut serta menjadi prajurit dan bahkan sering menggunakan daerah Mlangi sebagai tempat untuk berunding mempersiapkan strategi perang. |
| Konteks | : |
| Riwayat Pelestarian | : | 1. Tahun 1981, masyarakat Mlangi melakukan pembangunan masjid dua lantai menggantikan masjid sebelumnya. 2. Tahun 1989, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inventarisasi di seluruh Kecamatan Gamping. 3. Tahun 2012, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perencanaan Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta 4. Tahun 2012, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Tahun 2013, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi Lanjutan, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. 6. Tahun 2014, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pemugaran dan Penataan Masjid-masjid Pathok Negara. |
| Riwayat Pemugaran | : | - |
| Riwayat Penelitian | : | Tahun 1989, Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan inventarisasi di seluruh Kecamatan Gamping.Tahun 2012, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perencanaan Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. |
| Riwayat Rehabilitasi | : | Tahun 2012, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.Tahun 2013, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi Lanjutan, Kegiatan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.Tahun 2014, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Konstruksi Rehabilitasi Masjid Pathok Negara Mlangi, Kegiatan Pemugaran dan Penataan Masjid-masjid Pathok Negara. |
| Nilai Sejarah | : | Lokasi Mlangi di Padukuhan Mlangi, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman merupakan bukti sejarah tentang penggunaan tanah perdikan yang dikelola oleh kakak Sultan Hamengku Buwana I untuk kegiatan keagamaan dan berkedudukan sebagai salah satu Masjid Pathok Negoro Kasultanan Yogyakarta. |
| Nama Pemilik Terakhir | : | Kasultanan Yogyakarta |
| Nama Pengelola | : | Kasultanan Yogyakarta |