Benda Warisan Budaya Dan Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia,
baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya,
atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
(Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012)
Bangunan Cagar Budaya
Bangunan Warisan Budaya Dan Cagar Budaya adalah susunan
binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan
ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
(Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012)
Struktur Cagar Budaya
Struktur Warisan Budaya Dan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat
dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia
(Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012)
Situs Cagar Budaya
Situs Warisan Budaya Dan Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat
dan/atau di air
yang mengandung Benda Warisan Budaya Dan Cagar Budaya, Bangunan Warisan Budaya Dan Cagar Budaya,
dan/atau Struktur Warisan Budaya Dan Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian
pada masa lalu.
(Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012)
Kawasan Cagar Budaya
Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua
Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
(Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012)
Dokumentasi Tiga Dimensi
Cagar Budaya
Pendokumentasian tiga Dimensi Cagar Budaya dan Warisan Budaya
menggunakan Alat Scanner (LiDAR)